Arnod Sihite Minta Pemerintah Konsisten Mengawal Pembayaran THR

Sabtu, 16 Mei 2020 – 18:55 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Percetakan Penerbitan dan Media Informasi SPSI Arnod Sihite. Foto: Dok. KSPSI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Percetakan Penerbitan dan Media Informasi SPSI Arnod Sihite meminta Pemerintah secara konsisten mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dalam rangka Hari Raya Idulfitri kepada para pekerja buruh.

Adanya Posko pengaduan THR dari Kementerian Ketenagakerjaan juga diharapkan menjadi tempat aduan yang dapat diandalkan karena ada langkah tindak lanjut yang jelas atas setiap aduan yang masuk.

BACA JUGA: KSPI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Membebani Rakyat

“Artinya kami mendorong pemerintah melalui Dewan Pengawas Ketenagakerjaan untuk konsisten mengawal pembayaran THR ini,” kata Arnod Sihite dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (15/5).

Arnod Sihite berharap Posko Pengaduan THR di Kementerian Ketenagakerjaan menjadi tempat pengaduan yang dapat diandalkan oleh rekan-rekan para pekerja buruh di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: THR PNS Cair Pekan Depan karena Masih Ada yang Ditunggu

“Bukan saja agar setiap pengaduan ditindaklanjuti tetapi juga bagaimana pemberian THR ini betul-betul harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” ungkap Anggota LKS Tripartit nasional tersebut.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan  Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja buruh perusahaan, maka tidak ada pilihan lain bagi pengusaha selain dari pada melaksanakan ketentuan tersebut.

BACA JUGA: SPSI Riau Minta Kemenaker Sikapi Ancaman PHK

“Termasuk pengusaha memiliki kewajiban memberikan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan THR ini merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja buruh. Ini ketentuan yang tentu saja harus dilaksanakan dan tidak bisa dikecualikan,” tegasnya.

Dalam hal ini, lanjut dia pekerja buruh juga bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan Dinas terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga pengawasan pemberian THR ini lebih efektif.

“Apalagi saat kondisi Covid-19 seperti saat ini, tentu saja para pekerja buruh membutuhkan pemasukan tambahan sehingga menopang daya beli sekaligus bisa merayakan Hari Raya ini dengan gembira dan bahagia,” pungkas Arnod.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020. Tidak hanya di pusat, Posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

“Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja (08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB) secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id," ujar Ida.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler