jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung mengamankan senjata api jenis pistol yang ditemukan di koper milik Arsan Latif, tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Senjata api tersebut ditemukan saat penggeledahan saat masa penahanan di Rutan Kebonwaru Bandung pada Senin (15/7).
BACA JUGA: Ada Senpi dan Peluru di Koper Arsan Latif, Petugas Rutan Bandung Lapor Polisi
“Kami sudah amankan senjata tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rutan,” kata Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah, Rabu (17/7).
Nurindah menuturkan setelah dilakukan pendalaman ihwal kepemilikan senjata api, terungkap jika pistol tersebut memang kerap dibawa oleh Arsan Latif selama beraktivitas.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Arsan Latif Pengin Bawa Pistol & 5 Peluru di Tahanan?
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat itu juga mengantongi surat resmi kepemilikan pistol.
“Dari hasil pendalaman, diketahui senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan, kepemilikannya legal disertai surat-surat,” jelasnya.
BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur
Setelah diamankan, senjata api tersebut kemudian disimpan di gudang senjata Polrestabes Bandung.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 82 Tahun 2004 yang mengatur soal kepemilikan senjata api wajib diamankan ketika pemiliknya berperkara.
“Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata. Berdasarkan Perkap, siapapun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sebelumnya, petugas Rutan Kelas I Bandung mengamankan senjata api jenis laras pendek lengkap dengan lima butir peluru di dalam koper milik Arsan Latif.
Arsan Latif menjalani penahanan dalam dugaan kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Kami periksa seperti standarnya. Ini kami lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata kami dapatkan senjata api, termasuk juga handphone,” kata Kepala Rutan (Karutan) Bandung Suparman ditemui di Rutan Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/7).
Suparman menuturkan pihak kuasa hukum Arsan mengaku hanya dititipkan koper saja, sehingga tidak mengetahui apa isi dari barang bawaan tersebut.
“Dia beralasan bahwa itu ketitipan, tidak tahu bahwa isinya ada seperti itu,” tutur dia.
Setelah ditemukan senjata api, pihak rutan berkoordinasi dengan Polsek Batununggal.
Saat ini tersangka Arsan Latif masih dikarantina sebelum dimasukan ke dalam sel tahanan sementara.
“Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina