jpnn.com - BANDUNG - Petugas Rumah Tahanan Kelas 1 Kebonwaru Bandung menemukan pistol dan peluru di dalam koper milik tersangka korupsi Arsan Latif.
Koper itu dibawa oleh kuasa hukum Arsan Latif menjelang masa tahanan di Kebonwaru.
BACA JUGA: Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Arsan Latif merupakan mantan Penjabat Bupati Bandung Barat yang tersandung kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
"Senin kemarin pada pukul 21.30 WIB kuasa hukumnya datang, termasuk membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kami periksa, sesuai standar. Menggeledah barang bawaan, ternyata terdapat senjata api,” kata Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, Selasa.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Pj Bandung Barat Arsan Latif Tetap Masuk Kerja
Dia mengungkapkan, setelah mendapati senjata api laras pendek tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Batunggal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api," ujarnya.
BACA JUGA: Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka
Dia menyebut selain menemukan senjata api, pihaknya juga menemukan beberapa barang lainnya, yakni sebuah ponsel dan lima peluru.
"Ada senjata api, lalu lima butir peluru, dan handphone. Jenis senjatanya laras pendek,” katanya.
Suparman mengatakan, kuasa hukum Arsan Latif beralasan tidak mengetahui isi dari koper tersebut, hanya dititip untuk memberikan koper kepada kliennya.
"Kuasa hukum beralasan hanya dititip, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu," tutur Suparman.
Belum diketahui kenapa ada pistol dan lima peluru di dalam koper teruntuk Arsan Latif tersebut.
Hingga kemarin, tersangka Arsan Latif dikarantina sebelum dimasukkan ke dalam sel.
Sebelumnya, Kejati Jabar menahan Arsan Latif yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap, salah satunya mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam.
Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Arsan diduga telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Kemudian, Arsan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014. Hal itu dilakukan untuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang. Akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina