jpnn.com, BANDUNG - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung menggagalkan penyelundupan senjata api (senpi) milik mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif (AL).
Upaya penyelundupan itu terungkap saat Arsan akan menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
BACA JUGA: Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman menyebut senpi itu bukan dibawa langsung oleh Arsan Latif, melaninkan ada dalam koper yang dibawakan oleh kuasa hukum Arsan.
“Senin kemarin pada pukul 21.30 WIB ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kami periksa, seperti standarnya. Ini kami lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata terdapat senjata api," kata Suparman di Bandung, Selasa (16/7).
BACA JUGA: Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara
Setelah mengetahui ada senpi, petugas langsung berkoordinasi dengan polisi dengan menyerahkan kepada Polsek Batununggal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api," tuturnya.
BACA JUGA: Pembunuhan Wartawan di Karo, Komisi I DPR Minta Puspomad Usut Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
Menurut Suparman, selain senjata api, dalam koper Arsan Latif juga ditemukan beberapa barang lainnya, yakni sebuah ponsel dan lima amunisi atau peluru.
"Ada senjata api, lalu lima butir peluru, dan handphone. Jenis senjatanya laras pendek,” katanya.
Suparman mengatakan bahwa kuasa hukum Arsan beralasan tidak mengetahui isi dari koper tersebut. Dia berdalih hanya dititipi untuk memberikan koper tersebut kepada Arsan.
"Dia beralasan bahwa ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Jabar menahan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar.
"Surat perintah penahanan Kepala Kejati Jabar nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto.
Arsan Latif resmi ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7) dengan status tersangka.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam