jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyindir pihak-pihak yang mendorong Anwar Usman untuk mundur dari ketua dan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi saya, meminta mundur hanya karena Ketua MK akan menikah dengan adik presiden adalah hal berlebihan," beber Arsul melalui layanan pesan, Rabu (23/3).
BACA JUGA: Banjir Sangatta, Irwan Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Wakil Ketua Umum PPP itu merasa Anwar tidak perlu mundur dari ketua atau hakim di MK meskipun bakal menjadi semenda Jokowi.
"Ketua MK tidak perlu mundur baik sebagai Ketua MK maupun sebagai hakim di MK RI," kata Arsul.
BACA JUGA: Update Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia: PSSI Minta Bantuan Jokowi, Ada Apa?
Legislator Fraksi PPP itu mengatakan Anwar bisa nonaktif atau tidak terlibat dalam sidang yang perkaranya berkaitan dengan diri atau kekuasaan langsung Presiden Jokowi.
Terutama, setelah Anwar akan menjadi semenda dari Jokowi. Hal itu demi mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam putusan MK.
BACA JUGA: Gibran Bilang Begini soal Rencana Pernikahan Bibinya dengan Ketua MK
"Hakim MK yang harus nonaktif atau tidak ikut memeriksa dan memutus perkara tersebut," beber Arsul.
Meski demikian, kata dia, Anwar tetap bisa bersidang dalam perkara yang tidak mengatur tentang diri, hak, atau kewenangan Presiden RI secara langsung.
Contohnya dalam uji materi terhadap pasal KUHP baru jika disahkan. Ada kelompok yang mengajukan uji materi tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan aturan yang menyangkut lembaga kepresidenan.
"Kalau uji materinya UU yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan presiden atau lembaga kepresidenan, ya, tidak perlu nonaktif apalagi mundur," beber Arsul.
Beberapa pakar hukum dan peneliti PUKAT UGM sebelumnya menyarankan Anwar mundur MK menyusul rencana pria kelahiran NTB itu mau menikahi adik dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Beberapa dorongan datang, antara lain, dari pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar hingga Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman.
Fickar menyebut pernikahan Anwar dengan Idayati berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Terlebih lagi, banyak uji materi terhadap UU yang dibuat pemerintah era Jokowi bersama DPR.
"Jadi, sebaiknya Anwar Usman mengundurjan diri saja," kata Fickar melalui layanan pesan, Selasa (22/3). (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Refly Harun soal Anwar Usman, Sebut Pesimistis Serahkan Jabatan Ketua MK
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan