jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus dipanggil memberikan klarifikasi terkait pemanggilan anggota dewan Eko Hendro Purnomo oleh Bareskrim Polri.
Tujuannya, lanjut Arsul, supaya hubungan kerja Komisi III sebagai representasi DPR di bidang hukum, keamanan dan HAM dengan korps bhayangkara, tidak terganggu.
BACA JUGA: Sori, Ini Alasan Eko Patrio Kemarin Tak Penuhi Panggilan Polisi
"Kami sepakat harus diklarifikasi (ke Kapolri) supaya tidak mengganggu hubungan kerja. Ini juga meredam ketidakpuasan teman-teman DPR. Wong anggota DPR saja kok diancam seperti itu. Apalagi masyarakat yang lain," kata Arsul di pressroom DPR, Jakarta, Jumat (16/12).
Komisi III sendiri sudah bersikap tegas terhadap pemanggilan politikus yang dikenal dengan panggilan Eko Patrio itu. Terutama setelah mendengar pernyataan Kapolri yang kabarnya menyebutkan bahwa pernyataan Eko sebagai anggota dewan bisa dipidana.
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Rajesh Cuma Lambaikan Tangan
Sikap resmi Komisi III, menyatakan pemanggilan Eko yang juga Ketua PAN DKI Jakarta oleh Bareskrim Polri, melanggar konstitusi dan perundang-undangan, karena prosedurnya tidak dilalui. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Mendagri Minta BNN Sering Periksa Pipis Praja IPDN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Terbukti Konsumsi Narkoba, Praja IPDN Langsung Diberhentikan
Redaktur : Tim Redaksi