jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur PT EK Ekspor Prima Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/12) sore.
Pemberi suap Rp 1,9 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Ekspor Prima Indonesia Rp 78 miliar kepada Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno itu hanya melambaikan tangan kepada wartawan.
BACA JUGA: Mendagri Minta BNN Sering Periksa Pipis Praja IPDN
Rajesh yang mengenakan rompi tahanan KPK langsung masuk ke dalam mobil untuk membawanya kembali ke sel. Selain Rajesh, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan
Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair Ramapanicker akan diperiksa sebagai saksi untuk Handang.
BACA JUGA: Mendagri: Terbukti Konsumsi Narkoba, Praja IPDN Langsung Diberhentikan
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (16/12).
Selain itu, penyidik juga memanggil Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Wahono Saputro. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Hasil Saber Pungli setelah 1,5 Bulan Beraksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancaman Menkeu Justru Disambut Baik Para Pengusaha Karawang
Redaktur : Tim Redaksi