Arsul Sani Minta Bareskrim Polri tidak Tebang Pilih Memproses Kasus Gagal Ginjal Akut

Minggu, 20 November 2022 – 12:09 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di Komplek Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. (ANTARA/HO-PPP)

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani meminta Bareskrim Polri tidak tebang pilih dalam memproses kasus gagal ginjal akut.

"Bareskrim Polri perlu melakukan penegakan hukum dalam kasus ini dengan tidak tebang pilih atau pendekatan 'sampling' dan tidak 'limitatif' dengan hanya mentersangkakan pihak tertentu," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (20/11).

BACA JUGA: Rutin Periksa Urine Bisa Cegah Gagal Ginjal pada Buah Hati, Ini Penjelasan Dokter

Arsul mengimbau Bareskrim Polri untuk menindak seluruh pihak, termasuk pejabat di jajaran pemerintahan, yang terbukti melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dia menegaskan Bareskrim Polri harus menguust tuntas kasus gagal ginjal akut secara transparan.

BACA JUGA: 2 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Modusnya

Sebab, kasus gagal ginjal akut itu telah banyak merugikan masyarakat Indonesia.

"Dalam kasus yang sifatnya nasional ini, penyelidikan yang menuju pada proses pro justitia harus dilakukan secara transparan," ungkap Arsul.

BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sudah Mengantongi Calon Tersangka

Menurut dia, apabila jajaran Bareskrim Polri bisa membuktikan penegakan hukum kasus gagal ginjal akut dilakukan secara adil dan transparan, maka hal tersebut bisa memenuhi ekspektasi publik mengenai gakkum di tanah air yang berkeadilan.

"Jika ini yang menjadi pilihan, publik baru akan menilai bahwa penegakan hukum kita itu serius dan berkeadilan, bukan sekadar karena tidak enak terhadap publik sehingga perlu ada yang diproses hukum," kata Arsul Sani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

"Ya, betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (17/11).

Dua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Dedi mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan "propilen glikol" (PG) yang ternyata mengandung "etilen glikol" (EG) dan "dietilen gliko"l (DEG) melebihi ambang batas.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan 'quality control' untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.

Dari hasil penyidikan, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC). Setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, di lokasi CV Samudera Chemical, ditemukan sejumlah 42 drum PG yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler