jpnn.com - JAKARTA - Meski penangguhan penahanan diizinkan, tersangka penghina Presiden Joko Widodo, Muhammad Arsyad, kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa (4/11). Arsyad harus menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus yang menimpanya tersebut.
"Iya, pemeriksaan lanjutan," kata Juru Bicara Keluarga Arsyad, Fahrur Rahman, menjawab JPNN, Selasa (4/11).
BACA JUGA: Tunjuk Jaksa Agung yang Mampu Imbangi KPK
Arsyad berangkat dari rumahnya kawasan Ciracas, Jakarta Timur, sekira pukul 8.00 didampingi keluarga dan tim pengacara. "Dia berangkat sama keluarga dan pengacara. Saya tidak ikut," ungkap Fahrur.
Arsyad pun menjalani pemeriksaan lanjutan dengan didampingi pengacaranya. Arsyad selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 11.30. Setelah diperiksa, Arsyad akan kembali lagi berkumpul bersama pihak keluarga. "Iya, setelah selesai nanti langsung pulang," kata Fahrur.
BACA JUGA: Dirut PT Pos Tersangka Korupsi, BUMN Cari Kepastian
Penangguhan penahanan Arsyad, dikabulkan pada Senin (3/11) kemarin. Namun, Arsyad tetap berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Presiden Minta Investor Tak Khawatirkan Situasi DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Berharap Program Pemda Tetap Berjalan
Redaktur : Tim Redaksi