jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi periode 2012-2013 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih berupaya menyelidiki kebenarannya. "Kami lagi mencari dokumen formalnya terkait penetapan status tersangka yang dimaksud," ujar Imam di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (4/11).
BACA JUGA: Presiden Minta Investor Tak Khawatirkan Situasi DPR
Kementerian kata Imam, tak mau gegabah mengambil sikap mengenai kabar tersebut. Karenanya pihaknya tengah mencari tahu lebih lanjut. "Kami masih cari tahu untuk memperoleh kepastian atas berita tersebut," tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan, penetapan BS sebagai tersangka sudah dilakukan pekan lalu. "Sudah, pekan lalu Dirut PT Pos sudah kita jadikan tersangka," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, Senin (3/11).
BACA JUGA: Anies Baswedan Berharap Program Pemda Tetap Berjalan
Tony tak menjelaskan kenapa penetapan ini baru diungkap sekarang. Tony mengatakan, penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan nomor: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014.
Menurut dia, BS menyusul para tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan. "Jadi ini menyusul penetapan tersangka sebelumnya," paparnya.
BACA JUGA: Trio Macan Dibekuk, Ahok: Akhirnya Ketangkep Juga, Biar Kapok!
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menggeledah sekaligus melakukan penyitaan sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta, yang diduga terkait korupsi pengadaan di PT Pos Indonesia dari tahun anggaran 2013.
Bahkan seorang pejabat di PT Pos Indonesia M, dan Dirut PT Datindo Infonet Prima, E, juga sudah lebih dulu dijadikan tersangka. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raden Nuh dan Edi Saputra Bantah Sebagai Admin @triomacan2000
Redaktur : Tim Redaksi