ART di Bandung Cabuli 2 Anak Di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geleng Kepala 

Rabu, 04 September 2024 – 11:16 WIB
Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina Puspa Dewi. Foto: sources for JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial AF ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur.

Peristiwa asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah Kota Bandung.

BACA JUGA: Gereja Katedral Bandung Berangkatkan 200 Jemaat Katolik Ikut Misa Paus Fransiskus di SUGBK

Terduga pelaku AF saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina Puspa Dewi mengatakan, tersangka AF (44) melakukan pencabulan dengan menggesek-gesek kemaluannya kepada dua orang bocah berusia 11 dan 7 tahun.

BACA JUGA: Pernyataan Ketua KPK soal Kaesang dan Bobby terkait Jet Pribadi Tegas, Begini Kalimatnya

"Modusnya yaitu dengan cara menggesekkan kemaluan terlapor kepada korban, kemudian itu kejadiannya adalah terakhir pada hari Jumat 23 Agustus 2024. Terlapor melakukan perbuatan itu kurang lebih lima kali terhadap korban," kata Siska, Rabu (4/9/2024).

Siska mengatakan, aksi bejat tersebut terungkap setelah salah seorang anak melaporkan perbuatan AF kepada orang tuanya.

BACA JUGA: Kemenag Imbau Penyiaran Azan Magrib dengan Running Text Selama Misa Paus Fransiskus

Kemudian orang tua korban tersebut melaporkan AF ke Polsek Bojongloa Kaler.

Menurutnya, AF merupakan salah seorang ART di sebuah rumah penyalur jasa tenaga home care.

Sementara, dua anak di bawah umur tersebut merupakan tetangga AF yang tinggal di kawasan tersebut.

"Anaknya bercerita ke orang tuanya, bahwa yang bersangkutan menerima perlakuan yaitu berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya serta menggesekan kemaluannya terlapor itu kepada korban yang terhadap korban dua orang ini," jelas Siska.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Untuk status AF sendiri ini masih saksi sebagai terlapor dan saat ini sebagai saksi rencananya kami akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu," tandasnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler