ART Mencermati Komitmen Kajati Kepri Gerry Yasid Menegakkan Supremasi Hukum

Sabtu, 03 Desember 2022 – 12:34 WIB
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha mencermati komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Gerry Yasid dalam menegakkan supremasi hukum terkait pemberantasan korupsi saat kunjungan kerja ke daerah itu.

Dia pun menilai dalam hal penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kepri sudah menjalankan ketentuan perundangan-undangan.

BACA JUGA: ART Minta Kapolri Menindak Oknum di Polda Sulteng yang Ingin Menghabisinya

"Tentunya dalam hal penegakan supremasi hukum, saya melihat Kajati Kepri sudah berjalan sesuai koridor hukum yang ada," ucap Abdul Rachman dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Sabtu (3/12),

Terkait adanya kritikan bahkan oleh segelintir kelompok terhadap Kejati Kepri, senator yang beken disapa dengan inisial ART ini menilai sah-sah saja selama bersifat konstruktif.

BACA JUGA: Jaksa Agung Sebut Keadilan Restoratif Solusi Masalah Ketimpangan Hukum

"Yang terpenting berikan kritikan yang konstruktif, bukan langsung menjustifikasi persoalan kinerja kajati," ucapnya.

ART menyebut aparat penegak hukum (APH) juga harus mengedepankan supremasi hukum sesuai aturan yang ada, termasuk bekerja sama dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), yakni inspektorat.

BACA JUGA: Bripka Arif Sukmawan Dipecat, AKBP Dimas: Saya Berharap Ini yang Terakhir

Hal itu disampaikan ART merespons langkah Kejati Kepri menyerahkan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran oleh Dinas Kominfo Kepri kepada inspektorat daerah untuk mengusut secara internal.

"Seperti apa yang dituduhkan kepada kajati Kepri yang mengembalikan pemeriksaan Dinas Kominfo kepada inspektorat, itulah proses aturan yang ada sebenarnya,' ucap ART.

Dia mengatakan jika inspektorat menemukan sesuatu temuan bentuk apa pun, termasuk penyelewengan anggaran maka pihak Dinas Kominfo Kepri harus mengembalikanya kepada negara.

"Bukannya ada sesuatu temuan itu selalu dianggap perbuatan hukum, tidak seperti itu, kecuali temuan inspektorat tidak ditindaklanjuti oleh dinas, baru diserahkan ke APH, kan begitu proses aturannya yang ada," tuturnya.

Abdul Rachman pun menilai Kejaksaan Agung akan lebih objektif menilai kinerja Kajati Kepri Gerry Yasid yang telah berupaya menegakkan supremasi hukum di daerahnya.

Selain itu, dia menilai krtikan terhadap Gerry lebih bersifat politis lantaran kajati yang juga putra daerah itu berniat terjun ke politik setelah pensiun nanti.

"Beliau (Gerry) ini sudah mau purnatugas dan berkeinginan terjun ke politik setelah pensiun nanti. Jadi, saya mengamati bahwa ini politis," ucap Abdul Rachman. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler