jpnn.com, KUDUS - Anggota Polres Kudus Bripka Arif Sukmawan dipecat dari Polri melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Kamis (1/12).
Bripka Arif Sukmawan dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara gegara desersi.
BACA JUGA: Briptu Christy Desersi, Konon Ada Keterlibatan Seorang Perwira Polisi
Proses PTDH itu dipimpin Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama bersamaan dengan upacara kenaikan pangkat pengabdian di halaman Mapolres Kudus.
Pada saat itu, Ipda Sumono mendapat penghargaan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, sedangkan Bripka Arif Sukmawan dipecat dari polisi.
BACA JUGA: Mayor BF Perwira di Paspampres Jadi Tersangka Pemerkosa Prajurit Wanita TNI
AKBP Dimas mengakui upacara PTDH itu sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan.
Anggota Polri juga harus memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga.
BACA JUGA: Motif MT Membunuh Ayah Kandung Terungkap, Kakaknya pun Mau Dihabisi, Sadis
"Peristiwa ini patut dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam pelaksanaan tugas agar lebih berhati-hati dan cerdas, serta tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang dimiliki seluruh anggota Polri," ucapnya.
Pihaknya mengaku sudah mengingatkan dan melakukan pembinaan terhadap Bripka Arif Sukmawan, hingga akhirnya dilakukan proses sidang kode etik yang berujung pemecatan.
Sanksi PTDH itu menurutnya menjadi terapi kejut bagi anggota Polri lainnya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan, serta melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokoknya.
"Kami berharap ini yang terakhir. Jangan ada lagi anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat karena itu merugikan dirinya sendiri, keluarga istri, dan anak," tutur AKBP Dimas.
Pada kesempatan tersebut, Dimas juga mengucapkan selamat kepada Ipda Sumono yang menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari Aiptu ke Ipda.
Kenaikan pangkat pengabdian itu wujud perhatian serta penghargaan dari institusi Polri dari hasil penilaian dan prestasi kinerja yang bersangkutan.
"Personel itu sendiri yang telah dengan sungguh-sungguh mengabdikan dirinya kepada institusi Polri. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Ungkap Panitia dapat Ancaman saat Akan Gelar Reuni 212
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam