Arteria Dahlan: Tak Puas Dengan Revisi UU KPK Silakan ke MK

Sabtu, 12 Oktober 2019 – 14:16 WIB
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Foto: Dokumentasi JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menghormati apa pun keputusan yang nanti diambil Presiden Jokowi terkait polemik perubahan UU KPK. Namun, dia tetap mendorong pihak yang tak puas dengan revisi itu, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini kan kanal yang paling pas konstitusional itu adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi undang-undang," kata Arteria di Jakarta, Jumat (11/10).

BACA JUGA: Berawal dari Curhat, Si Kakak Malah Ajak Adik Berbuat Terlarang, Sudah Berkali-kali

Menempuh jalur konstitusional ke MK menurutnya lebih elegan dibanding ribut-ribut masalah Perppu KPK. Terlebih hal itu dilakukan dengan melakukan demonstrasi di jalanan.

"Ketimbang kita kisruh, gaduh soal Perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai meniadakan instrumen dan kanal demokrasi yang sudah ada (MK-red)," ujarnya.

BACA JUGA: Pria Penusuk Wiranto di Pandeglang Ternyata Pernah Buka Usaha Judi Dingdong

Mantan Anggota Komisi III DPR ini mengatakan bahwa ribut-ribut soal Perppu KPK ini menjadi sorotan dunia internasional. Pasalnya, produk undang-undang tersebut merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR. Sehingga tuntutan penerbitan Perppu menihilkan komitmen kebangsaan antara eksekutif dan legislatif.

"Ini menjadi pertanyaan dunia internasional, bagaimana legitimasi negara? Bagaimana komitmen kebangsaan yang dibuat pemerintah bersama DPR bisa dinihilkan begitu saja oleh orang dengan turun ke jalan, ini yang menjadi bahan pertimbangan," tuturnya.

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Ninoy Karundeng, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Meskipun begitu, Arteria tetap menghormati beragam pendapat. Dia juga ingin segala permasalahan termasuk kisruh revisi UU KPK diselesaikan secara hukum.

BACA JUGA: Bayi Tanpa Anus Dibuang Ibunya di Saluran Air Pinggir Jalan Tol Cisumdawu

"Saya pribadi menghormati semua pendapat, tetapi kita juga harus lihat apa pun pendapat kita harus berlandaskan pada hukum. Indonesia negara hukum, kanalnya sudah jelas. Akan menjadi masalah tatkala kita menyelesaikan masalah dengan masalah lain," tandasnya.(fat/jpnn)

VIDEO: Sambutan Spesial Megawati Untuk Prabowo


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler