Berawal dari Curhat, Si Kakak Malah Ajak Adik Berbuat Terlarang, Sudah Berkali-kali

Jumat, 11 Oktober 2019 – 20:15 WIB
Triori Arga (baju oranye), pelaku inses pada adik, ditemui di Polres Kutim kemarin. LELA RATU SIMI/KP

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Triori Arga, 23, warga Sangatta utara, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, harus berurusan dengan polisi lantaran menggagahi adik kandungnya Mawar (bukan nama sebenarnya) berkali-kali.

Akibat perbuatan tak senonoh itu, sang adik akhirnya hamil. Hubungan terlarang itu pun akhirnya terbongkar ke publik. Perbuatan tidak senonoh itu terjadi pertama kali pada Maret 2018.

BACA JUGA: Ismawati Istigfar Berkali-kali Saat Mengetahui Syahrial Alamsyah Adalah Si Penusuk Wiranto

“Saya khilaf dan sangat menyesali perbuatan saya,” ujar Tiori ditemui Kaltim Post di Polres Kutim, kemarin (9/10).

Terlebih, hal itu telah merenggut masa depan adiknya, termasuk mengecewakan keluarga besar. Berawal dari rasa nyaman mendengar cerita keluh kesah adiknya dan merayu akan bertanggung jawab, pemuda itu tega menggagahi adiknya.

BACA JUGA: AHY Ditunjuk Jadi Waketum, Begini Kritik Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat

Korban sempat diancam untuk berhenti dibiayai sekolahnya jika menolak melayani nafsu bejat kakaknya. Kini tinggal penyesalan yang dirasakan Triori.

"Saya baru tersadar dan menyesali perbuatan saya ketika adik hamil. Awalnya enggak sadar, mengalir begitu saja, tapi lama-lama biasa," katanya saat diwawancarai.

BACA JUGA: Bayi Tanpa Anus Dibuang Ibunya di Saluran Air Pinggir Jalan Tol Cisumdawu

Triori menceritakan kronologi terjadinya hubungan terlarang itu. Menurut dia, bullying dari saudara dan lingkungan sekolah si adik, serta keretakan keluarga, membuat keduanya merasa menjadi korban. Keduanya kerap saling mencurahkan isi hati hingga akhirnya berhubungan intim.

"Kami sama-sama orang tersakiti, kalau ada apa-apa curhatnya ke saya. Memang memberi perhatian lebih beda dari adik-adik lainnya, dan terjadilah seperti itu," akunya.

Dia menyebut pernah bekerja di Balikpapan, sehingga memboyong ibu dan korban ikut dengannya. Namun, selama di Kota Minyak, dia tidak pernah terbayangkan untuk melakukan perbuatan tersebut. Sebab, dia terlalu sibuk bekerja. Triori menyebut, adiknya tergolong perempuan yang cantik.

"Pas balik ke Sangatta, keadaan tertekan, muncul kembali kenyamanan berduaan. Saya baru berbuat seperti itu sama dengan dia (Mawar)," bebernya.

Selama setahun, hubungan itu tidak terendus siapa saja, termasuk sang ibu. Saat pemeriksaan kehamilan, pelaku dan korban enggan mengakui perbuatannya.

"Ibu curiga adik saya sakitnya berbeda, itu pemeriksaan awal sebelum dengan warga. Setelah diperiksa ke rumah sakit dan USG, ternyata hamil. Adik yang melarang saya jujur, jadi orang tua tidak tahu siapa bapaknya. Namun, semua akhirnya terbongkar," sebutnya.

Diungkapkan Triori, dia ingin berhenti berhubungan layaknya suami-istri. Namun, godaan dan nafsu tidak bisa ditahannya. Hingga akhirnya Mawar mengandung dengan usia saat ini lima bulan.

Setelah resmi ditahan polisi, dia hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Sebelumnya, atas laporan RT tempat tinggalnya, polisi bertindak dan melakukan penangkapan di kediaman pelaku.

"Alhamdulillah, keluarga termasuk adik saya menjenguk ke sini (Polres Kutim). Memang tidak terlihat marah, tetapi saya bisa rasakan kekecewaan dari raut ibu," tuturnya.

Lebih lanjut, dia berharap ada lelaki yang ikhlas untuk menikahi adiknya. Sebab, dia menyadari tidak dapat berbuat banyak. "Dengar mau nikah, saya ikhlas. Bebas nanti pun enggak tahu ke mana dan harus melakukan apa," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA: Pria Penusuk Wiranto Ternyata Punya Masa Lalu Kelam, Begini Cerita Teman Masa Kecilnya

“Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain secara berulang-ulang, dikenakan pasal tersebut," singkat Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Samodra. (*/la/dra2/k8)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler