jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa bisa terkena pemberatan pidana apabila terlibat dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Saya pikir pemberatan pidana wajib diberikan kepada Pak Teddy Minahasa," ucap legislator Fraksi PDI Perjuangan itu saat dihubungi, Jumat (14/10).
BACA JUGA: Kombes Mukti Juharsa Umumkan Irjen Teddy Minahasa jadi Tersangka
Menurut Arteria, KUHP sudah mengatur soal pemberatan pidana terhadap Irjen Teddy apabila terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkoba.
Hal itu lantaran Irjen Teddy berstatus anggota kepolisian yang seharusnya melaksanakan tugas sesuai hukum.
BACA JUGA: Irjen Teddy Tersandung Kasus Narkoba, Janji Kapolri Ini Dinanti Publik
"Dia (Irjen Teddy, red) justru menyimpang daripada kewajiban. Hukumnya itu tambahan sepertiga," ujar Arteria.
Dia mengatakan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Irjen Teddy di kasus peredaran narkoba tidak berhenti ke sosok alumnus Akpol 1993 itu.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Resmi jadi Tersangka Kasus Narkoba
"Dalam pengertian, menjadikan kasus Teddy Minahasa ini sebagai pintu masuk untuk membongkar peta gelap peredaran narkoba yang ada di Indonesia," tegas Arteria.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan terungkapnya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa bermula dari pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya.
"Beberapa hari lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba," ujar Listyo di Mabes Porli, Jumat (14/10).
"Saat itu diamankan tiga warga sipil," ujar Listyo.
Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut.
Ternyata mengarah kepada polisi berpangkat bripka dan kompol dengan jabatan kapolsek.
"Saya minta terus kembangkan dan kemudian mengarah kepada personel Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ucap Listyo.
Menurut Listyo, dari situlah terungkap keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.
"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk pemeriksaan," ujar Listyo.
Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan hasil gelar perkara pagi tadi menyatakan Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar.
"Sudah dilakukan penempatan tempat khusus," ujar Listyo. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Orang Ini Yang Membuat Marc Marquez Bangkit Dari Cedera
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan