jpnn.com, PEKANBARU - Selebgram sekaligus artis FTV Hana Hanifah diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan Hana Hanifah telah diperiksa sebagai saksi di Subdit III Tipikor Reskrimsus pada Kamis, 5 Desember 2024.
BACA JUGA: Selebgram Cantik Hana Hanifah Diperiksa di Polda Riau, Diduga Soal Kasus SPPD Fiktif
Pemeriksaan itu dilakukan karena penyidik menduga adanya aliran dana ratusan juta rupiah kepada Hana dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus SPPd fiktif tersebut.
“Ada dugaan aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut kepada saksi ini, ratusan juta rupiah,” kata Anom.
BACA JUGA: Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Menurut Anom, pemeriksaan terhadap Hana dilakukan untuk mencocokkan keterangannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.
Dari hasil pendalaman, ditemukan bahwa dana tersebut dikirim oleh saksi lain yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan Muflihun, dengan pengiriman pertama tercatat pada November 2021.
“Penyidik menemukan ada beberapa kali aliran dana dengan nominal bervariasi kepada saksi HHR (Hana Hanifah). Namun, peruntukan dana tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut,” kata Anom. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito