jpnn.com - PURWOKERTO -- Masih ingat kasus beredarnya video porno yang dilakukan seorang ayah terhadap anak angkatnya beberapa waktu lalu? Ya, BS (64) warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan agenda pemerisaan saksi, Selasa (28/1) kemarin.
Seperti dilansir Radar Banyumas (JPNN Grup), dalam sidang yang berlangsung tertutup ini, BS yang sudah berambut putih ini didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto SH.
BACA JUGA: Korban Video Porno Banyumas tak Hadir di Persidangan
Dengan berjalan dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, terdakwa duduk di hadapaan ketua majelis hakim Agus Tjahjo Mahendra SH MH.
Dalam sidang perdananya terdahulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Idris SH menjerat terdakwa dengan Pasal 35 No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 294 KUHP ayat 2 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ali)
BACA JUGA: Polisi Ini Dihajar Atasan Sampai Opname
BACA JUGA: Setubuhi Anak Kandung, Dipenjara Sepuluh Tahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditusuk Suami 10 Kali, Cucun Belum Bisa Ngomong
Redaktur : Tim Redaksi