JAKARTA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya menutup episode panjang opera 'cicak vs buaya', dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap proses hukum yang menimpa Bibit Samad Rianto dan-Chandra Hamzah, Selasa (1/12) sore tadiKeputusan tersebut memicu reaksi dari pihak Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo
BACA JUGA: PPATK Didesak Buka-bukaan
Kedua kakak beradik ini juga minta agar kasus hukum yang sedang dijalani juga dihentikan.Kuasa hukum Anggoro-Anggodo, Bonaran Situmeang, beralasan, permintaannya itu demi kesetaraan di depan hukumnya. ''Seharusnya, kasus klien saya dihentikan juga dong,'' ujar Bonaran Situmeang kepada JPNN di Jakarta, Kamis (1/12) sore tadi
''Keadilan bukan hanya milik Bibit-Chandra, tapi juga milik Anggodo, Anggoro dan PT Masaro,'' tambahnya
BACA JUGA: SKP2 Rawan Digugat
Hal serupa juga dikatakan Ary Muladi, saksi kunci polisi dalam perkara penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang sebelumnya disangkakan pada Bibit-Chandra.Melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh S, Ary Muladi merasa diperlakukan tidak adil
BACA JUGA: Urus Perijinan, Pemda Ditarget 17 Hari
Sementara dirinya sebagai tersangka pertama dalam kasus serupa, masih sibuk dengan urusan pemeriksaan-pemeriksaanBerkas Ary, masih berada ditangan penyidik''Ini menunjukkan prinsip persamaan dihadapan hukum, masih menjadi angan-angan,'' ujar Sugeng.Karenanya, Sugeng mendesak agar penyidik segera menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan SP3 kasus itu, karena hingga kini belum ditemukan bukti kuat untuk merampungkan berkas kliennya itu ke penuntutan''Sudah jelas berkasnya belum lengkap, seharusnya sudah dihentikan,'' tambahnya.
Ia mengancam jika dalam waktu dekat berkas kliennya itu tak juga dihentikan, ia akan melakukan gugatan pra peradilan terhadap penyidik Bareskrim Polri''Kita akan ajukan Pra Peradilan,'' tambahnya(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Janji Proses Secepatnya
Redaktur : Soetomo