Urus Perijinan, Pemda Ditarget 17 Hari

Lewati Batas waktu, Aparat Bisa Disanksi

Selasa, 01 Desember 2009 – 17:08 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah terutama dalam hal perijinanMendagri menyebutkan, seluruh Pemda akan ditarget menyelesaikan perijinan terutama dalam hal Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) maksimal 17 hari

BACA JUGA: Polisi Janji Proses Secepatnya



Alasannya, di Indonesia pengurusan ijin untuk sekedar memulai bisnis saja masih berbelit
“Itu baru starting bussiness, belum bisnisnya

BACA JUGA: Gamawan Rilis PO Box 8888

Bagaimana uang mau masuk kalau ijin saja lama,” ujar Gamawan usai meluncurkan kotak pengaduan (PO Box) 8888 di Depdagri, Selasa (1/12) .

Lebih lanjut Gamawan menjelaskan, nantinya seluruh Pemda akan menerapkan sistem pelayanan perijinan secara elektronik
Dalam rangka itu, kata Gamawan, Depdagri bersama Departemen Perdagangan, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Tenaga Kerja dan Badan Koordinasi Penanaman Modal terus mematangkan konsepnya

BACA JUGA: PDP Kecewa dengan Boediono

Nantinya, kata Gamawan, akan ada Surat Keputusan Bersama empat Menteri dan Kepala BKPM untuk memuluskan program itu"SKB akan terbit paling lambat seminggu atau 10 hari lagi," ucap Gamawan.

Dipaparkannya, sebulan lalu empat menteri telah menggelar pertemuan di DepdagriAwalnya, perijinan di bidang usaha dipatok selesai dalam satu bulan.  “Tetapi ternyata itu bisa diturunkan lagiAkhirnya kami sepakat menjadi 17 hariIni sebenarnya bisa diperpendek, karena New Zealand saja bisa satu hari," cetusnya.

Lantas bagaimana jika surat permohonan perijinan sudah dimasukkan namun sampai 17 hari ternyata tak kunjung diselesaikan oleh aparat pemerintah? Gamawan mengatakan, akan ada sanksi bagi aparat yang tidak memberi pelayanan secara baik

“Kalau sekedar ada batasan hari, ya bisa-bisa tidak dikerjakanAda aturan di UU Pelayanan Publik yang bisa kita gunakan untuk memberi sanksi bagi aparat pemerintah yang tidak memberi pelayanan dengan baikKalau limit waktu dilanggar, misalnya SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) harusnya dua hari kok jadinya enam hari, nanti ada saknsi,” tandasnya.

 Gamawan mengungkapkan, peringkat Indonesia dalam hal pengurusan perizinan sangat buruk“Kita di peringkat 161 dari 183 negaraJelas bukan prestasi yang membanggakan,” tandasnya.

Mantan Gubernur Sumatra Barat itu menyebutkan, tahun depan Depdagri akan menyediakan reward dalam bentuk insentif dana bagi daerah yang mampu menciptakan sistem palayanan satu atap secara baik“Kita sudah usulkan, kalau hanya sertifikat ya untuk apaKita minta Depkeu sediakan anggaran untuk insentif,” bebernya.

Sementara dalam rangka penerapan pengurusan perijinan secara elektronik itu, Pemerintah telah menunjuk Batam sebagai proyek percontohan.  "Batam akan menjadi pilot project (proyek percontohan) sistem pelayanan publik dalam hal perijinan secara elektronikRencananya, sistem itu akan dilucurkan pada 15 Januari 2010 mendatang," sebutnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Molotov, Demonstran Diamankan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler