Untuk menghindarinya, kejaksaan diminta berhati-hati memberikan pertimbangan hukum yang menjadi dasar terbitnya SKP2
BACA JUGA: Urus Perijinan, Pemda Ditarget 17 Hari
Jika tidak, tak hanya menimbulkan masalah hukum baru (praperadilan), tapi juga akan merugikan kejaksaan.Hal ini dikemukakan Anggota tim pengacara Bibit-Chandra, Ahmad Rifai kepada wartawan saat mendatangi gedung KPK, Selasa (1/12)
"Kita berharap alasan hukumnya betul, tak cukup menyebut kasusnya tak cukup bukti atau bukan pidana," kata Rifai
BACA JUGA: Polisi Janji Proses Secepatnya
Rifai menambahkan pihak Anggodo Widjojo akan sangat mungkin menjadi pihak mengajukan praperadilan atas SKP2 yang dikeluarkan kejaksaan tersebut.
Selain soal kemungkinan perlawanan hukum lewat praperadilan, Rifai juga menyebutkan bahwa Bibit-Chandra baru bisa kembali ke KPK jika Presiden menerbitkan Kepres
BACA JUGA: Gamawan Rilis PO Box 8888
Lalu bagiamana dengan Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean? Menurut Rifai, Tumpak juga harus melepaskan jabatan.Jika tetap, akan terjadi pelanggaran UU NI 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pimpinan KPK harus diseleksi oleh DPR dan diangkat presidenBukan hanya diangkat lewat Kepres saja.(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDP Kecewa dengan Boediono
Redaktur : Tim Redaksi