SKP2 Rawan Digugat

Kasus Bibit-Chandra

Selasa, 01 Desember 2009 – 18:15 WIB
JAKARTA- Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dinilai rawan digugat praperadilan

Untuk menghindarinya, kejaksaan diminta berhati-hati memberikan pertimbangan hukum yang menjadi dasar terbitnya SKP2

BACA JUGA: Urus Perijinan, Pemda Ditarget 17 Hari

Jika tidak, tak hanya menimbulkan masalah hukum baru (praperadilan), tapi juga akan merugikan kejaksaan.

Hal ini dikemukakan Anggota tim pengacara Bibit-Chandra, Ahmad Rifai kepada wartawan saat mendatangi gedung KPK, Selasa (1/12)

"Kita berharap alasan hukumnya betul, tak cukup menyebut kasusnya tak cukup bukti atau bukan pidana," kata Rifai

BACA JUGA: Polisi Janji Proses Secepatnya



Rifai menambahkan pihak Anggodo Widjojo akan sangat mungkin menjadi pihak mengajukan praperadilan atas SKP2 yang dikeluarkan kejaksaan tersebut.

Selain soal kemungkinan perlawanan hukum lewat praperadilan, Rifai juga menyebutkan bahwa Bibit-Chandra baru bisa kembali ke KPK jika Presiden menerbitkan Kepres
Dengan kembalinya Bibit-Chandra, otomatis penjabat sementara Waluyo dan Mas Achmad Santoso  harus kembal ke instansi asal

BACA JUGA: Gamawan Rilis PO Box 8888

Lalu bagiamana dengan Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean? Menurut Rifai, Tumpak juga harus melepaskan jabatan.

Jika tetap, akan terjadi pelanggaran UU NI 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pimpinan KPK harus diseleksi oleh DPR dan diangkat presidenBukan hanya diangkat lewat Kepres saja.(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDP Kecewa dengan Boediono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler