Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Senin (16/11) lalu, Ary dijadwalkan bakal menghadap penyidik sekitar pukul 08.00 WIB
BACA JUGA: Kelaparan Masih Ancam Yahukimo
Namun dalam kedatangannya hari ini, Ary nyatanya baru tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.45 WIB, didampingi sejumlah kuasa hukumnya."(Ary) dipanggil sebagai saksi," ujar Januar, salah seorang anggota tim pengacaranya dari Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, yang mendampinginya.
Meski demikian, Januar mengaku tak mengetahui kliennya akan diperiksa dalam laporan perkara yang mana
Yang jelas menurut Januar, dalam surat pemberitahuan, kliennya itu dipanggil untuk diperiksa dalam sejumlah sangkaan pidana korupsi dan pidana umum
BACA JUGA: Siang Ini, Tim 8 Serahkan Laporan
Sangkaan itu antara lain berupa penyuapan, percobaan penyuapan, permufakatan dalam melakukan korupsi, pencemaran nama presiden, pencemaran nama pejabat publik, fitnah terhadap orang lain, serta pengancaman."Kalau kita lihat dari pasal-pasalnya, seharusnya (pelapornya adalah) Tuan Anggodo," tambah Januar pula, sambil memasuki ruang pemeriksaan Bareskrim.
Sebagai gambaran, Ary Muladi dilaporkan oleh Anggodo Widjojo dalam kasus penggelapan dana lebih dari Rp 5 miliar
BACA JUGA: Krisis Listrik, Presiden Panggil Menteri
Dana itu sendiri diduga hendak disetorkan kepada kedua pimpinan KPK non-aktif tersebut sebagai sogokan, agar Anggoro Widjojo (kakak Anggodo) dibebaskan dari status tersangka perkara yang ditangani KPK, yakni dugaan korupsi pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan(zul/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pertanyakan Nasib UU Perdagangan
Redaktur : Tim Redaksi