BACA JUGA: Beredar, Tiga Nama Calon Kapolri
"Karena tidak memiliki payung hukum yang jelas, akibatnya kebijakan perdagangan nasional maupun internasional lebih merupakan hasil improvisasi menterinya," kata anggota komisi VI DPR Misbakhum dalam rapat kerja dengan Departemen Perdagangan, Senin (16/11) malam.Menurut anggota dari FPKS ini, tidak adanya payung hukum yang jelas pula perjanjian perdagangan bebas (FTA) dibuat tidak transparan
Ia kemudian mencontohkan bagaimana prosedur yang harus dilalui oleh Uni Eropa sebelum melakukan negosiasi FTA, dimana selalu diawali dengan kajian yang hasilnya dipublikasikan secara bebas dan mudah diakses oleh masyarakat
BACA JUGA: TKI Batal Digratiskan Paspor
"Di Indonesia, stake holder seperti Kadin memang selalu diajak bicaraMenanggapi serangan DPR, menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan, pihaknya sudah mengajukan naskah akademis dan RUU Perdagangan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas 2010."Konsep RUU Perdagangan itu materi dan substansinya telah disesuaikan dengan masukan internal Depdag maupun masukan dari departemen teknis, yang disertai dengan masukan tertulis dari Departemen-departemen terkait," kata Mari menjelaskan.(aj/ara)
BACA JUGA: PLN Usulkan Kenaikan TDL
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setuju Rumah Rakyat Diasuransi
Redaktur : Auri Jaya