AS Berjanji Mau Pindah Agama, Menyerahkan Ijazah Hingga KTP Sebelum Mencabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 01 Mei 2021 – 11:34 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur (tengah) dikawal petugas. Foto: diambil dari posmetropadang

jpnn.com, PADANG - AS (25) pria asal Mentawai yang mencabuli cewek berusia 14 tahun mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya tersebut.

Dia melakukan pencabulan dalam rentang waktu dua hari.

BACA JUGA: Berjanji Pindah Agama, AS Mencabuli Cewek di Bawah Umur

Hal tersebut diakui oleh pelaku di ruang penyidik Satreskrim Polresta Padang, Kamis (29/4) lalu.

“Hal tersebut atas dasar suka sama suka, karena antara saya dan dia (korban) memang telah menjalin hubungan kekasih sejak satu bulan belakang ini,” kata AS seperti dilansir Posmetro Padang, Jumat (30/4).

BACA JUGA: Mengamuk, Menyerang Polisi dengan Sajam, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditembak Mati

AS mengatakan, untuk menyakini korban mau begituan, dia merayu dengan janji rela pindah agama, membawa korban ke Mentawai, menyerahkan ijazah hingga KTP miliknya kepada korban sebagai jaminan.

“Kami telah membuat kesepakatan seperti itu dan dia menerimanya. Namun, saat saya dan dia akan pergi ke kampung saya (Mentawai), orang tunya tidak menerima dan melaporkan ke polisi,” katanya.

BACA JUGA: 8 Manfaat Minum Air Daun Sirih Campur Madu, Penyakit Ini Langsung Kabur

AS yang kini telah ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Padang itu mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Saya baru satu bulan pacaran sama korban. Sebelumnya hanya pendekatan. Berkenalan di kafe tempat saya kerja. Saya yang mengajak pacaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka kini telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara 12 tahun penjara.

“Modus tersangka ini mengimingi korban dengan berjanji dia akan pindah agama. Korban terbujuk, kemudian tersangka melakukan tindakan pencabulan sebanyak tiga kali dalam dua hari,” kata Rico.

Dia menambahkan, kasus ini terungkap saat keluarga korban curiga anaknya tidak pulang.

“Keluarga korban merasa curiga anaknya tidak pulang. Keluarga mencari, ternyata korban ingin kabur bersama tersangka,” kata Rico.

"Tersangka sehari-hari bekerja di salah satu kafe di Kota Padang. Korban dan tersangka berkenalan di kafe tersebut," imbuhnya.

Berawal dari hubungan pelanggan dan pelayan, berujung menjadi pacaran sampai pencabulan.

Tersangka diringkus di kawasan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/4) malam. Sementara itu, aksi pencabulan terakhir terjadi pada 28 Maret 2021. 

“Dari perbuatan pencabulan itu, pelaku dikenakan pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” kata Rico. (rom)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler