jpnn.com, PADANG - Seorang remaja masih bawah umur di Kota Padang rela memberikan tubuhnya kepada pemuda asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, lantaran termakan rayuan akan dinikahi.
Bukan cuma membujuk dengan pernikahan, si pemuda juga berjanji akan pindah agama jika remaja cewek itu bersedia memuaskan nafsunya.
BACA JUGA: Dikabarkan Pindah Agama, Amanda Manopo Beri Tanggapan Begini
Setelah mendapatkan "madu" dari korban yang masih berusia 14 tahun, pemuda berinisial AS (25) ingkar janji, tak kunjung menikahi korban dan belum juga pindah agama.
Korban yang merasa kesal pun kemudian memberitahukan kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Mengamuk, Menyerang Polisi dengan Sajam, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditembak Mati
Mendapat cerita dari putrinya, orang tua emosi.
Orang tua korban bersama warga setempat pun langsung mendatangi warung milik pelaku dan mengamankannya. Pelaku diserahkan ke Polresta Padang.
BACA JUGA: Sudah 6 Napi Penerima Asimilasi Ditangkap Polresta Padang, 3 Terpaksa Ditembak
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, peritiwa pencabulan itu berawal pada saat pelaku mengajak korban berinisial Jo pergi ke kamarnya.
Sesampai di kamar, pelaku mengajak korban untuk begituan seperti pasangan suami istri.
Perbuatan itu dilakukan pelaku pada 28 Maret 2021.
“Saat itu korban menolak permintaan pelaku, tetapi pelaku malah memaksa. Alasan korban menolak karena mereka berdua berbeda agama dan juga belum menikah. Namun, pelaku merayu korban dengan berjanji menikahi korban dan pindah agama agar pernikahan mereka lancar,” kata Kompol Rico, Selasa (27/4), seperti dilansir Posmetro Padang.
Rico melanjutkan, korban yang termakan rayuan pelaku akhirnya bersedia begituan.
Korban dicabuli pelaku di dalam kamar, di warung milik pelaku tersebut.
Setelah kejadian itu, pelaku malah terlihat dingin dan berusaha mengelak ketika ditagih janjinya oleh korban.
“Pelaku tak kunjung menikahi korban dan pindah agama. Korban juga dijanjikan akan dibawa ke kampung halamannya oleh pelaku. Hal itu juga tidak terwujud, sehingga korban memberitahukan apa yang telah diperbuat pelaku," kata Kompol Rico.
Antara korban dan pelaku awalnya memang ada unsur suka sama suka. Namun, lantaran korban masih di bawah umur, perbuatan pelaku telah melawan hukum.
“Pelaku terlebih dahulu diamankan oleh warga pada Senin (26/4) sekitar pukul 20.00 WIB sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi," imbuh Rico.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolresta Padang atas kasus pencabulan anak di bawah umur. (rom)
Redaktur & Reporter : Adek