AS dan AD Dipacari Lalu Dijual, Pelaku Masih Remaja

Senin, 04 Juli 2022 – 20:43 WIB
AS dan AD dipacari lalu dijual pelaku. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jajaran Polresta Bandarlampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dendy memastikan pihaknya telah mengamankan dua tersangka TPPO.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 3 Polisi Dipecat, Kapolres Mengaku Sedih

"Tersangka, yakni RF (17) dan FN (19), keduanya warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung," kata dia.

Sementara itu, korbannya AS (16) dan AD (12), warga Kecamatan Telukbetung Timur.

BACA JUGA: Berita Terbaru Kasus Perselingkuhan AKP ZA dengan Istri Perwira, Ternyata!

Iptu Gustomi Dendy mengungkapkan modus pelaku berpacaran dengan korban.

"Berpacaran dengan korban. Setelah pacaran dijajakan lewat aplikasi MiChat kepada penikmat seksual. Setelah deal main di hotel," jelasnya.

BACA JUGA: Jambi Berstatus Siaga, 97 Personel Disebar, Brigjen Supriono: Jangan Pulang Sebelum

Tarif yang ditawarkan, kata Iptu Gustomi Dendy bervariasi.

"Mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 800.000 untuk sekali main," kata dia.

Pengungkapan kasus, lanjut Iptu Gustomi Dendy, berawal dari patroli media sosial (medsos).

"Berawal dari medsos dan kami lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ditangkap di Guest House Jalan Wolter Monginsidi, Selasa 28 Juni 2022, sekitar pukul 18.30 WIB," kata Iptu Gustomi Dendy.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, uang Rp 200.000, handphone, dan minuman keras.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU RI Nomor 21/2007 tentang TPPO," tegas Iptu Gustomi Dendy. (radarlampung/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja 18 Tahun Jalankan Bisnis Prostitusi Terselubung, Modusnya Begini, Ya Ampun


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler