AS Larang Kretek, Devisa USD 240 Juta Hilang

Selasa, 29 Juni 2010 – 06:34 WIB

JAKARTA - Larangan ekspor rokok kretek dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) menjadi perhatian seriusPasalnya, jika larangan ini diikuti oleh negara-negara lain, maka devisa bernilai ratusan juta dolar AS (USD) terancam hilang

BACA JUGA: Malaysia Minati Investasi Energi



Direktur Pemeriksaan dan Penegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Frans Rupang mengatakan, ekspor rokok RI memang langsung anjlok begitu AS melarang dilakukannya ekspor rokok kretek ke Negeri Paman Sam tersebut
Akibatnya, devisa dari ekspor rokok yang setiap tahunnya mencapai USD 240 juta pun ikut anjlok

BACA JUGA: OSK Nusadana Penjamin Emisi Sari Roti dan Indopoly

"Dengan adanya larangan (ekspor) itu, maka devisa terancam hilang," ujarnya di Kantor Bea dan Cukai Halim Perdanakusuma kemarin (28/6)


Seperti diwartakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau US Food and Drug Administration (USFDA) sejak September 2009 lalu melarang peredaran rokok kretek berbahan baku cengkeh

BACA JUGA: Jawa Bagian Selatan Masih Tertinggal dari Pantura

Alasannya, cengkeh pada rokok dikategorikan sebagai produk aromatik yang dilarang penggunaanya, karena kandungan aromatik tersebut bisa memicu ketertarikan anak-anak untuk merokok

Meski demikian, pemerintah Indonesia menilai tindakan AS merupakan bentuk standar ganda dan diskriminatifSebab, produk rokok yang mengandung menthol ternyata tidak dilarangPadahal, cengkeh dan menthol sama-sama masuk golongan aromatik

Frans mengatakan, dari total devisa USD 240 juta tersebut, porsi terbesar memang didapat dari ekspor rokok kretek ke AS"Saya tidak ingat angka pastinya (nilai ekspor rokok ke AS)Tapi yang jelas, angka ini meresahkan eksporter rokok, terutama yang besar-besar," katanya

Menurut Frans, ekspor rokok kretek dari Indonesia ke beberapa negara lain memang masih berjalan lancarWilayah yang selama ini menjadi sasaran ekspor rokok RI diantaranya adalah kawasan Timur Tengah dan Eropa"Tapi, yang terbesar memang (ekspor ke) ASYang kita khawatirkan, kalau negara-negara ikut-ikutan (melarang)," terangnya

Sebelumnya, Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri Edy Putra Irawady mengatakan, persoalan larangan ekspor rokok kretek menjadi salah satu agenda utama yang akan dimintakan penjelasan oleh pemerintah kepada pihak AS"Rencananya, Juli nanti kita akan ketemu," ujarnya

Menurut Edy, meski Indonesia sudah melayangkan surat protes melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada April lalu, namun upaya penyelesaian sengketa larangan rokok ini akan ditempuh melalui diskusi bilateral terlebih dahulu"Istilahnya, kita ingin tanya baik-baik dulu soal larangan ekspor itu," katanya(owi/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran, Tarif Baru Kapal Fery Berlaku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler