Lebaran, Tarif Baru Kapal Fery Berlaku

Senin, 28 Juni 2010 – 05:15 WIB

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan masih mengkaji perubahan tarif kapal penyeberangan (Fery) yang diusulkan Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Air, Sungai dan Penyeberangan)Diperkirakan, tarif baru tersebut akan diberlakukan saat hari raya Idul Fitri

BACA JUGA: Tabung Gas Palsu Masih Banyak Beredar

"Saya sudah memparaf
Surat itu sekarang posisinya ada di Biro Hukum Kementerian Perhubungan, untuk dievaluasi lagi dari sisi hukum, " ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Suroyo Alimoeso akhir pekan lalu.

Gapasdap mengusulkan kenaikan tarif kapal penyeberangan dengan rata-rata 82,84 persen di lintasan antarprovinsi

BACA JUGA: Harga Bumbu dan Sayur Naik Gila-Gilaan

Berdasarkan perhitungan Tim Tarif gapasdap, tarif penyeberangan harus dinaikkan karena membengkaknya biaya perawatan kapal
Oleh karena itu Gapasdap mengusulkan kenaikan tarif di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 72,00 persen, Ketapang-Gilimanuk naik 51,67 persen, Bajoe-Kolaka 82,36 persen, Padangbai-Lembar 42,48 persen dan Palembang-Muntok 82,84 persen.

Menurut Suroyo, Kementerian Perhubungan saat ini masih melakukan evaluasi terhadap usulan penyesuaian tarif yang diajukan Gapasdap tersebut

BACA JUGA: Subsidi BBM Bengkak Rp 10 Triliun

Diharapkan proses evaluasi bisa secepatnya dilakukan sehingga tarif baru hasil penyesuaian tersebut bisa diterapkan pada masa angkutan Lebaran 2010"Kita harapkan saat Lebaran nanti tarif baru itu bisa diterapkan," terangnya.

Secara makro, lanjut dia, tarif kapal penyeberangan memang sudah saatnya dilakukan penyesuaianHal tersebut mengacu pada perubahan inflasi yang berpengaruh langsung terhadap biaya operasional kapal akibat berubahnya nilai jual suku cadang, harga jual bahan bakar minyak (BBM) dan lain sebagainya."Kalau tidak disesuaikan, operator bisa terancam tidak beroperasi," tukasnya

"Pasalnya, sudah sejak beberapa tahun yang lalu tarif kapal penyeberangan justru diturunkanSementara sekarang, harga BBM sudah naik lagi, dan biaya operasional juga meningkatOleh karena itu harus ada penyesuaian tariff yang baru"Kalau mereka sampai tidak beroperasi, masyarakat juga yang rugiJadi, kita sesuaikan dengan metode win-win solutions, semua sama-sama senang," kata dia

Sayang, Suroyo tidak menyebutkan secara rinci besaran perubahan tarif dalam usulan tersebutNamun dia menegaskan bahwa besar perubahan di setiap perlintasan tidak akan sama satu dengan lainnya"Perubahannya di setiap lintasan pasti berbeda-bedaTidak semua dipukul secara merata, karena disesuaikan dengan kondisi perlintasan dan jarak di setiap wilayahNanti, setiap enam bulan akan ada evaluasi," tambahnya

Dia melanjutkan, usulan penyesuaian tarif tersebut sebenranya telah lama diajukan oleh Gapasdap kepada Ditjen Perhubungan DaratNamun, usulan tersebut tidak dapat serta-merta disetujui tanpa dilakukannya evaluasi terlebih dahulu dari berbagai aspek"Hingga saat ini, pengusahaan angkutan penyeberangan di delapan belas lintasan yang ada, harus menggunakan standar pengenaan tarif yang lama," cetusnya

"Tarif kapal penyeberangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 2/2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antas ProvinsiSetelah evaluasi selesai, tarif baru akan langsung diberlakukan"Pemerintah akan melihat dari banyak sisi dalam melakukan perubahan ituTerutama yang dilihat adalah kemampuan dan kemampuan daya beli (willingness and ability to pay) masyarakat," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Infrastruktur Butuh Rp 1.429 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler