AS Sebut PeduliLindungi Melanggar HAM, Pemerintah Diminta Bertindak

Minggu, 17 April 2022 – 06:45 WIB
Pemerintah diminta untuk mengusut LSM yang memberikan laporan kepada AS tentang dugaan pelanggaran HAM pada PeduliLindungi. Foto: PeduliLindungi

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) M Adhiya Muzakki mendesak pemerintah untuk mengusut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memberikan laporan kepada Amerika Serikat (AS) tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada aplikasi PeduliLindungi.

Dia meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenpolhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan audit terhadap laporan LSM tersebut.

BACA JUGA: Uni Irma Menduga AS Punya Maksud Terselubung dari Polemik PeduliLindungi

Menurut Adhiya, LSM yang melaporkan laporan tidak berdasar tersebut telah mencemarkan nama baik Indonesia.

Pasalnya, penanganan Covid-19 di Indonesia dinilai sukses dan terbaik di antara negara negara lain.

BACA JUGA: Rahmad PDIP Endus Motif Lain AS di Balik PeduliLindungi Indonesia Melanggar HAM

"Kemenkopolhukam, Kemendagri, dan Kemenlu harus mengusut tuntas LSM yang memberikan laporan kepada AS terkait laporan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi," kata Adhiya, Sabtu (16/4).

Dia menambahkan LSM itu patut dipertanyakan dasar dan sumber dananya dalam memberikan laporan tersebut.

BACA JUGA: Pakar Tak Setuju PeduliLindungi Dianggap Melanggar HAM oleh Kemenlu AS, Ini Alasannya

Sebab, dia menilai banyak LSM yang tidak transparan dalam melaporkan sumber dananya.

"LSM-LSM harus transparan soal sumber dana asing yang mereka peroleh. Jangan sampai dana asing tersebut malah digunakan untuk kepentingan asing memporakporandakan Indonesia," tegas dia.

Adhiya juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM.

"Kami meminta PPATK untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban LSM ke masyarakat," tuturnya.

Adhiya menjelaskan keberadaan aplikasi PeduliLindungi sangat membantu dalam hal penanganan Covid-19 di Indonesia.

Dengan aplikasi tersebut, masyarakat disebut lebih bisa berperan aktif dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19.

Penggunaan aplikasi Pedulilindungi dan vaksinasi disebut sebagai alat utama untuk mengontrol kasus Covid-19 di tengah pemulihan ekonomi dan mobilitas yang berjalan cepat.

"Aplikasi PeduliLindungi turut berperan aktif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Di mana letak pelanggaran HAM-nya?" imbuhnya.

Adhiya lantas membandingkan soal keluhan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan Amerika.

Berdasarkan catatan Adhiya, AS lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

Dia menjelaskan pada kurun waktu 2018-2021 Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali.

"Hal ini harus segera ditindaklanjuti. Tidak bisa dibiarkan begitu saja karena sudah menyangkut jati diri negara," ujar Adhiya.

Saat ini, lanjut Adhiya, pandemi Covid-19 menurun signifikan di nasional maupun Jawa Bali.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk tetap hati-hati, terutama untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus pada bulan Ramadan dan Lebaran nanti.

"Walaupun kasus telah menurun signifikan, tapi masyarakat tetap harus hati-hati, terlebih saat ini memasuki momentum mudik yang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia," tandas Adhiya. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler