AS Terlibat Pembobolan ATM Rp 1,9 Miliar di Sukabumi, Pelaku Ternyata

Senin, 26 September 2022 – 23:50 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat meminta keterangan dari dua tersangka pelaku pembobolan mesin ATM dengan kerugian mencapai Rp1,9 miliar lebih. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Polisi menangkap dua dari tiga pelaku pembobolan ATM salah satu bank di Sukabumi, Jawa Barat senilai Rp 1,9 miliar lebih.

Dua pelakunya berinisial AS (31) , R (48), sedang seorang lagi, IH (27) masih dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA: S Mau Mengambil Uang di ATM Tak Sedikit, Buktinya Dia Bawa Linggis & Alat Las

"Aksi pembobolan yang dilakukan AS ini karena tersangka ketagihan judi online," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, Senin (26/9).

AKBP Dedy juga mengungkap bahwa AS merupakan otak pembobolan ATM tersebut.

BACA JUGA: Oknum Polisi yang Otaki Pembobolan Mesin ATM Ini Ternyata Pernah Beraksi di Empat Lawang

AS sendiri adalah oknum karyawan jasa perawatan mesin ATM.

Bermodalkan kunci yang biasa dipakainya untuk membuka mesin ATM, AS dengan mudah mengambil sejumlah uang di beberapa lokasi bersama R dan IH.

BACA JUGA: Orangnya Tito Karnavian Berkomunikasi dengan Andi Arief soal Utusan Presiden, Ini yang Terjadi

Dalam beraksi, AS berpura-pura memperbaiki mesin ATM tersebut padahal bertujuan untuk mengambil uang di dalamnya.

Menurut Dedy, aksi mereka AS dkk berlangsung di enam titik di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Namun, tersangka tidak mengambil seluruh uang dalam mesin ATM tersebut. Mereka hanya mencuri sebagian.

Akibat ulah para tersangka, bank yang ATM-nya dibobol merugi hingga Rp 1.943.700.000. Uang tersebut kemudian diberikan AS kepada R sebanyak Rp 435 juta.

Uang haram hasil pembobolan itu dipakai tersangka untuk membeli sejumlah barang dan modal main judi online.

Polisi menyita barang bukti flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh unit sepeda motor, dan handphone yang dibeli tersangka dengan menggunakan uang dari hasil membobol mesin ATM.

AKBP Dedy mengatakan anak buahnya masih memburu seorang lainnya berinisial IH yang tugasnya membeli barang yang diminta tersangka AS.

"Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya mencapai tujuh tahun," ujar dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler