S Mau Mengambil Uang di ATM Tak Sedikit, Buktinya Dia Bawa Linggis & Alat Las

Minggu, 21 Agustus 2022 – 04:24 WIB
Rilis kasus pembobolan mesin ATM yang dilakukan warga Desa Kunti dengan alasan pelaku terjerat utang. Foto: Humas Polda Jatim.

jpnn.com - Ponorogo - Pria berinisial S (41), warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur harus mendekam di jeruji penjara.

S tepergok satpam saat hendak membobol mesin ATM Bank BRI Unit Badegan.

BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

Harapannya mendapat uang dengan jumlah banyak pun buyar.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan aksi tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu dini hari (6/8).

BACA JUGA: Oknum Polisi yang Otaki Pembobolan Mesin ATM Ini Ternyata Pernah Beraksi di Empat Lawang

Pembobolan mesin ATM yang dilakukannya gagal lantaran tepergok satpam.

Awalnya, S datang ke lokasi membawa peranti lengkap berupa linggis, cat semprot, tabung gas elpiji melon, dan alat las.

"Pelaku membawa peralatan untuk membobol mesin ATM setelah melihat di YouTube," kata Catur baru-baru ini dilansir jatim.jpnn.com.

Aksi pembobolan yang dilakukan S terbilang sudah terencana.

Dia memulainya dengan mematikan lampu ruangan mesin ATM. Setelah itu menutup CCTV dengan menyemprotkan cat.

Ternyata S mengalami apes. Saat dia beraksi, petugas keamanan atau sekuriti yang sedang memantau layar monitor kamera pengintai tiba-tiba melihat CCTV di ruang mesin ATM menampilkan gambar gelap.

"Satpam juga mendengar ada bunyi cat yang disemprotkan," ujarnya.

Saat tepergok mau membobol mesin ATM, pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang-barang di sepeda motornya. Kejadian itu lalu dilaporkan ke kepolisian setempat.

"Pelaku dengan mudah kami tangkap karena meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian. Dia juga mengakui perbuatannya tersebut," tuturnya.

Saat diperiksa, S mengaku terpaksa membobol mesin ATM karena membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk membayar utang.

Dia dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler