Pemulangan ini terkait eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sangeti setelah kader Partai Demokrat itu menjadi pelarian setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung
BACA JUGA: Asad Syam Dipulangkan ke Jambi
"Pak As'ad akan diterbangkan Pukul 17.00 Wib ini dengan pesawat Lion Air," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir, di Kejagung, Kamis (5/8) siang.Seperti diketahui Kejari sangeti telah menetapkan Asa’ad sebagai buronan sejak beberapa bulan lalu mengingat gagalnya eksekusi yang dilakukan April lalu
BACA JUGA: Asad Syam Dipulangkan ke Jambi
Ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa yang diterima jaksa 16 November 2009.Penangkapan ini dilakukan dalam operasi intelejen Kejagung dan KPK yang dipimpin jaksa Faried Haryanto
BACA JUGA: Guru Swasta tak Bisa Diangkat jadi PNS
Setelah ditangkap As'ad sempat diinapkan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung sebelum dipulangkan ke Jambi.Seperti diberitakan sebelumnya dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4 miliar itu As’ad dituntut 6 tahun penjaraNamun oleh Pengadilan Negeri Sangeti, As'ad justru divonis bebas pada April 2008.
Atas putusan ini kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah AgungMA kemudian mengabulkan permohonan jaksa dengan vonis 4 tahun penjara bagi anggota komisi delapan DPR RI.
Kejari Sangeti sempat berusaha menangkap As'ad awal April laluNamun usaha penagkapan itu gagal karena As'ad disebut melarikan diriInilah yang membuat Kejari Sangeti meningkatkan setatus As'ad sebagai buronan sejak 12 Juli 2009 dan meminta bantuan pada Kejagung.
As'ad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnyaSelain hukuman kurungan, Asad juga didenda sebesar Rp 200 juta.
Dalam putusan bernomor 1142K/PID-sus/2008 MA menyatakan As'ad terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.(zul/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lantik 2 Direktur Baru
Redaktur : Tim Redaksi