Asad Syam Dipulangkan ke Jambi

Kamis, 05 Agustus 2010 – 16:18 WIB
Asad Syam: Foto: Rakyat Merdeka/JPNN
JAKARTA- Terpidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat, As'ad Syam akhirnya ditangkap oleh aparat Kejaksaan AgungMantan Bupati Muaro Jambi pun langsung dipindahkan tempat penahanannya ke daerah asalnya, ke Muaro Jambi, Jambi, Kamis (5/8) sore.

Pemulangan ini terkait eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sangeti setelah kader Partai Demokrat itu menjadi pelarian setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung

BACA JUGA: Asad Syam Dipulangkan ke Jambi

"Pak As'ad akan diterbangkan Pukul 17.00 Wib ini dengan pesawat Lion Air," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir, di Kejagung, Kamis (5/8) siang.

Seperti diketahui Kejari sangeti telah menetapkan Asa’ad sebagai buronan sejak beberapa bulan lalu mengingat gagalnya eksekusi yang dilakukan April lalu
As'ad sendiri  ditangkap di kediaman istri keduanya di Pondok Cabe, Tanggerang Selatan, Banten, Rabu (4/8) malam

BACA JUGA: Asad Syam Dipulangkan ke Jambi

Ini merupakan tindak lanjut  atas putusan Mahkamah Agung (MA)  yang mengabulkan kasasi jaksa yang diterima jaksa 16 November 2009.

Penangkapan ini dilakukan dalam operasi intelejen Kejagung dan KPK yang dipimpin jaksa Faried Haryanto
Keterlibatan KPK ini merupakan bentuk kerjasama KPK-Kejagung terutama dalam hal pelacakan dan penyadapan

BACA JUGA: Guru Swasta tak Bisa Diangkat jadi PNS

Setelah ditangkap As'ad sempat diinapkan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung sebelum dipulangkan ke Jambi.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4 miliar itu As’ad dituntut 6 tahun penjaraNamun oleh Pengadilan Negeri Sangeti, As'ad  justru divonis bebas pada April 2008.

Atas putusan ini kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah AgungMA kemudian mengabulkan permohonan jaksa dengan vonis 4 tahun penjara bagi anggota komisi delapan DPR RI.

Kejari Sangeti sempat berusaha menangkap As'ad awal April laluNamun usaha penagkapan itu gagal karena As'ad disebut melarikan diriInilah yang membuat Kejari Sangeti meningkatkan setatus As'ad sebagai buronan sejak 12 Juli 2009 dan meminta bantuan pada Kejagung.

As'ad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnyaSelain hukuman kurungan, Asad juga didenda sebesar Rp 200 juta.

Dalam putusan bernomor 1142K/PID-sus/2008 MA menyatakan As'ad terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.(zul/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lantik 2 Direktur Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler