BACA JUGA: KPK Lantik 2 Direktur Baru
Tasdik Kinanto bahkan menyebut tuntutan yang disampaikan dalam aksu unjuk rasa itu sangat tidak beralasan serta ketidak-pahaman para guru dengan aturan undang-undang.
"Pemerintah kan sudah berulang kali menegaskan kalau guru swasta tidak bisa di-PNS-kan
Dia mengakui, kalau dalam hasil keputusan DPR ada salah satu rekomendasi yang meminta agar guru swasta dijadikan PNS
BACA JUGA: Mantan Sekjen Depkes Disangka Korupsi Alkes
Tapi pemerintah tidak bisa mengabulkanyaBACA JUGA: Bantah Kalah dengan Kejaksaan-Kepolisian
Kalau sudah begitu kacau negara, karena aturan undang-undang dilanggar," ucapnya.Hal yang sama diungkapkan Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho"Pemerintah bukan menganaktirikanTapi yang namanya honorer kan yang bekerja di instansi negeriKalau yang di swasta itu bukan honorer namanyaLagipula Kementerian PAN&RB tidak mengurus para guru tapi aparaturKasarnya bapaknya guru kan Kemendiknas, bukan KemenpanJadi tanya ke Kemendiknas," bebernya.
Ditambahkan Ramli, jika ingin menjadi PNS, para guru swasta bisa mengikuti seleksi CPNS lewat jalur pelamar umum"Kalau mau jalur khusus atau langsung diangkat ya tidak bisa," pungkasnya(fuz/esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Diangkat jadi PNS, Ribuan Guru Swasta Demo
Redaktur : Tim Redaksi