Asal Usul Seragam Polisi Gadungan Komjen YD Penipu Wanita Rp 1 Miliar Diusut, Ternyata

Senin, 07 Maret 2022 – 20:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan pers di PMJ, Senin (7/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki asal muasal seragam dinas yang digunakan YD, 41, polisi gadungan berpangkat komisaris jenderal (komjen) untuk menipu korban di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan YD mendapat pakaian dinas Polri dari rekannya.

BACA JUGA: Istri Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Ikut Menipu Wanita Rp 1 Miliar, Begini Perannya

"Tersangka mengaku pakaian Dinas Polri beserta atribut lengkap diberikan oleh temannya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (7/3).

Hanya saja, eks Jubir Polda Sulsel itu tidak memerinci sosok yang memberi pakaian dinas kepada tersangka YD.

BACA JUGA: Dua Wanita Penipu Bermodus Investasi Ditangkap, Korbannya Banyak, Mungkin Anda Kenal?

Perwira menengah Polri itu hanya mengatakan penyidik bakal menyelidiki sosok yang memberi pakaian dinas Polri tersebut.

"Diserahkan temannnya, lengkap dengan atribut. Kami dalami, karena pakaian dinas anggota Polri enggak boleh digunakan oleh orang yang bukan Polri," kata Zulpan.

BACA JUGA: Bambang Tewas Ditusuk, Pelakunya Tak Disangka

Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan kejadian penipuan bermula saat korban bernama RPL selaku Direktur PT Mega Rizky Mandiri berencana menjalin kerja sama dengan PT Alkes Logistik Indonesia (ALI).

Konon, Rizky hendak menggarap proyek pembebasan lahan dan pembanguan rest area di Tol Cibitung-Cilincing-Tanjung Priok.

Di tengah rencana proyek tersebut, lanjut Zulpan, korban  bertemu dengan pelaku YD yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang tiga.

"Tersangka YD mengaku memiliki dana kolateral di Bank Mandiri sebesar Rp 30 Triliun yang dikelola PT Bintang Timur Perkasa. Di perusahaan ini pelaku mengaku istrinya, yakni YS, sebagai Direktur Utama," kata Zulpan, Senin (7/3).

YD dan YS kemudian menawarkan kepada korban untuk memuluskan proyek yang tengah digarap tersebut dengan meminta memberikan uang jaminan kerja sama sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk cek yang dapat dicairkan.

"Korban wajib menyiapkan dana stand by Rp 1 Miliar di rekening perusahaan korban. Selama enah hari dana tersebut stand by," kata Zulpan.

Korban lantas mengamini permintaan para pelaku. Lalu, pelaku menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp 1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri.

Guna menyakinkan korban, lanjut Zulpan, pelaku turut menawarkan satu unit mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan operasional.

Namun, pelaku terlebih dahulu meminta korban memberikan uang sebesar Rp 35 juta sebagai uang muka pembelian mobil.

"Syaratnya serahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan sisa ditanggung pelaku. Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, mobil yang dijanjikan tidak ada," kata Zulpan.

Setelah cek Rp 1 miliar dan uang puluhan juta tersebut diberikan, pelaku tidak kunjung memberikan kepastian perihal kelanjutan kerja sama dan kendaraan operasional yang dijanjikan pelaku.

Korban yang curiga dan merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Duren Sawit. Singkat cerita, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

BACA JUGA: Gadis Asal Cirebon yang Hilang Ditemukan di Banyuasin, Tak Disangka, Ternyata

"Hasil pemeriksaan kami membuktikan bahwa tersangka bukan anggota Polri," kata Zulpan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler