jpnn.com - Oleh Juliaman Saragih
Ketua Pendiri National and Character Building Institute (NCBI)
BACA JUGA: Demokrasi Jangan Sekadar Sirkulasi Kekuasaan
Pelayaran nasional memiliki sejarah panjang dalam menjaga pertahanan dan keamanan untuk kedaulatan negara, maupun terhadap penguatan pertumbuhan ekonomi bangsa.
Konklusi sementara, konsistensi penerapan kebijakan asas cabotage, sesuai amanat UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan Inpres No. 05/2005, merupakan titik balik menuju kemandirian industri pelayaran nasional.
BACA JUGA: NCBI Gelar Pertemuan Kebangsaan untuk Merawat Keberagaman
Pelaku usaha pelayaran nasional yang tergabung di ‘Indonesian National Shipowners' Association (INSA)’ terus berupaya memerahputihkan bendera kapal mereka, yang tadinya menggunakan bendera kemudahan (asing).
Sekadar catatan, asas cabotage menegaskan angkutan laut dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera merah putih, dan diawaki oleh awak berkembangsaan Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Indonesia, sebelumnya asas cabotage telah dipraktikkan negara Amerika Serikat, Brasil, Jepang, India, China, Australia, Fillipina, dan banyak negara lainnya.
BACA JUGA: Karena Pancasila, Indonesia jadi Miniatur Dunia
Hasilnya, kebijakan pemerintah tersebut yang didukung penuh pelaku usaha menjadikan industri pelayaran nasional terus bertumbuh pesat hingga saat ini.
Armada kapal nasional melonjak dari 6.041 unit pada 2005 menjadi 24.046 unit pada 2016, yang terdiri dari armada angkutan laut pelayaran dan angkutan laut khusus.
Total kapasitas angkut meroket dari 5,67 Juta GT pada 2005 menjadi 38.5 Juta GT pada 2016. Prestasi bisnis ini juga seiring dengan pertumbuhan jumlah perusahaan pelayaran nasional setiap tahunnya.
Bahkan pada tahun 2016, seluruh distribusi kargo domestik sudah terlayani oleh kapal nasional dari total kargo 621 Juta ton.
Sejarah Indonesia Merdeka mencatat, para pelaku usaha pelayaran bersama TNI AL turut berperan aktif membebaskan Irian Barat dari kekuasaan penjajah Belanda. Saat itu, berbagai jenis kapal niaga dikerahkan untuk memobilisasi kekuatan.
Menurut UU No. 03/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 27/1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi, ditegaskan bahwa armada niaga nasional sebagai komponen pertahanan negara yang dapat di mobilisasi jika negara dalam keadaan bahaya.
Dalam relasi substansi inilah aturan asas _cabotage_ yang terkait dengan peran sektor transportasi laut bermakna pada pertahanan dan keamanan untuk kedaulatan negara _(sovereign of the country)_. Singkatnya, industri pelayaran nasional menjadi bagian utuh dalam menjaga keamanan negara dari kemungkinan serangan negara asing.
Berdasar konstruksi pemikiran diatas, kami berpandangan bahwa konsistensi kebijakan regulasi dan taat asas oleh pemerintah, baik di pusat dan daerah, adalah kata kunci menjaga kedaulatan negara dalam perspektif pelayaran nasional dan menggerek pertumbuhan investasi di sektor angkutan laut.
Singkatnya, industri pelayaran nasional dalam koordinasi INSA adalah garda terdepan negara bangsa menuju terwujudnya Indonesia Poros Maritim Dunia.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Pengendalian Udara, Kedaulatan Negara Akan Terancam
Redaktur : Tim Redaksi