Asas Desentralisasi Tidak Lantas Menghilangkan Peran Pemerintah Pusat

Minggu, 17 Agustus 2014 – 00:18 WIB

jpnn.com - PEMERINTAH memiliki peran yang sangat kuat dalam menjaga kepentingan nasional dan pemerintah memiliki kewenangan untuk menjamin bahwa kebijakan nasional dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus mengikuti Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah.

BACA JUGA: Pastikan Baasyir Tak Dapat Remisi

Dalam pasal 10 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, membuka peluang kepada Kementerian/ Lembaga untuk dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dan/atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Provinsi, Kabupaten/Kota dan desa, berdasarkan dengan asas penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan Tugas Pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas Desentralisasi.

BACA JUGA: Wapres Sebut Marzuki Alie Ditangani Tim Medis Hebat

Oleh sebab itu, sejalan dengan  tuntutan era otonomi daerah guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, aspek pokok yang perlu mendapat perhatian adalah memperkuat sinergi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, agar dapat melakukan upaya bersama dalam mengatasi setiap masalah yang dihadapi termasuk dalam bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui penegakkan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada pemerintahan yang menjadi kewenangannya serta mengupayakan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang diprakarsai oleh Kementerian/Lembaga.

BACA JUGA: Seleksi Pembesuk Lapas di Nusakambangan Diperketat

Kebijakan implementasi Asas Desentralisasi tidak serta merta  menghilangkan peran pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan umum di daerah. Kementerian dalam negeri sebagai pembina umum satuan polisi pamong praja di daerah juga mempunyai tanggungjawab dan peran yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan, melalui kegiatan fasilitasi, regulasi serta monitoring dan evaluasi.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, pada tahun anggaran 2014 melimpahkan wewenang kepada 27 (dua puluh tujuh) provinsi melalui anggaran kegiatan Dekonsentrasi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas.

Pola pembinaan yang dilakukan dengan mekanisme penyelenggaraan bimbingan teknis, rapat dan dialog interaktif di media televisi daerah yang ditujukan untuk kegiatan  fasilitasi pencitraan Satpol PP di daerah.

Dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan citra dan  performance  polisi pamong praja yang profesional dan berbasis kompetensi sehingga polisi pamong praja mampu meningkatkan eksistensinya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang diemban dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. (adv/ditjenpum.go.id)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Senang Kondisi Marzuki Alie Membaik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler