Asdamindo Desak BPOM Surati Kemenkominfo untuk Blokir Konten Hoaks BPA

Senin, 08 Maret 2021 – 08:41 WIB
Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -  Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) meminta BPOM segera menyurati Kemenkominfo untuk segera memblokir semua berita mengenai bahaya Bisfenol A (BPA) dari galon berbahan PolyCarbonat (PC).

Diduga, berita-berita itu jelas-jelas ingin menjatuhkan para pengusaha depot air minum isi ulang yang sangat tergantung kepada galon guna ulang ini. 
 
“Kenapa harus sekarang diungkit-ungkit? Buktinya sebelum berdirinya usaha depot isi ulang ini pada tahun 2000 lalu, beberapa pengusaha AMDK lainnya kan sudah memakai galon PC ini.”

BACA JUGA: Rosdiana Yakin Tengkorak Dalam Mobil Itu adalah Anaknya, Namanya Tengku Ryan, Hilang Setahun Lalu

“Nyatanya, belum ada satu pun bayi yang sakit karena minum air kemasan galon guna ulang. Apalagi BPOM juga sudah mengeluarkan izin untuk peredarannya,” ujar Ketua Asdamindo Erik Garnadi, Minggu (7/3).
 
Karenanya, dia meminta agar BPOM untuk segera mengirimkan surat kepada Kemenkominfo meminta agar semua pemberitaan mengenai BPA dari galon PC yang katanya bisa membahayakan kesehatan bayi itu diblokir.

“Kan BPOM sendiri dari dulu yang mengeluarkan ijin kepada galon PC ini dan bahkan sudah merilis bahwa galon PC itu aman untuk dikonsumsi. Kalau mau diributkan kenapa tidak dari dulu-dulu saja?,” tukasnya.  
 
Melihat keanehan dari isu BPA ini, Erik menduga ada pihak-pihak yang mau menjatuhkan produk air minum isi ulang.  

BACA JUGA: Kapolres Sebut Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun di Kanal PT WKS Lebih dari Satu Orang

“Saya mempertanyakan apakah mungkin ada dugaan adanya persaingan bisnis yang ingin menjatuhkan usaha isi ulang. Mungkin ada yang keberatan karena merasa tersaingi dari sisi bisnis,” ucapnya.
 
Dia mengatakan seharusnya ada hal yang lebih penting lagi yang patut disoroti ketimbang soal BPA galon PC yang jelas-jelas sudah dinyatakan aman oleh BPOM, yaitu soal legalitas dari usaha depot air minum isi ulang.

Karena menurutnya, banyak depot air minum isi ulang ini yang belum memiliki sertifikat kelayakan higienis sesuai Permenkes No. 43 Tahun 2014 tentang Higienis dan Sanitasi Depot Air Minum. Berdasarkan data Kemenkes, hanya 1,95 persen depot air minum yang memiliki sertifikat tersebut.
 
“Ini kan sangat berbahaya bagi masyarakat yang menggunakan air minum isi ulang dari depot-depot yang belum memiliki sertifikat kelayakan higienis itu. Apalagi jumlahnya sangat banyak dan di tengah pandemi saat ini,” katanya.

BACA JUGA: Asdamindo Sesalkan Motif Persaingan Bisnis yang Mengangkat Isu BPA pada Kemasan Galon

BACA JUGA: Terkuak Lagi Fakta Baru, Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun di Kanal Diduga Ayah dan Anak

“Jadi harapan saya sebenarnya bukan masalah galon PC ini yang digembor-gemborkan kelompok itu? Permasalahan yang harusnya diangkat itu adalah soal legalitas depot air minum isi ulang,” ucapnya.(dkk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler