Kesepakatan tersebut; the ASEAN Framework on the Facilitation of Inter-State Transport, the ASEAN Multilateral Agreement on The Full Liberalisation Air Freight Service dan the ASEAN Multilateral on Air Service
BACA JUGA: Harga Premium Jadi Rp 5.500
Melalui siaran persnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Depertemen Perhubungan Bambang SBACA JUGA: Wapres Jamin Tak Ada Black Out
Penandatanganan tersebut yang berlangsung di Istana Malacanang pada 6 November 2008Ia menjelaskan, The ASEAN Framework on the Facilitation of Inter-State Transport adalah MoU yang mengatur fasilitasi angkutan jalan barang antar negara tanpa restriksi yang bertujuan untuk mendorong pelaksanaan kawasan perdagangan bebas ASEAN
BACA JUGA: BPK Siap Gelar Audit Investigasi Bank Indover
"MoU tersebut menjamin bahwa setiap negara anggota ASEAN dapat menyelenggarakan angkutan jalan antar negara di wilayah ASEAN yang telah disepakati," ujarnyaSedangkan, the ASEAN Multilateral Agreement on The Full Liberalisation Air Freight Service dan the ASEAN Multilateral on Air Service mengatur tentang liberalisasi jasa angkutan kargo dan penumpang di ASEAN sesuai dengan Roadmap for Integration of Air Travel Sector.Lebih lanjut dikatakan Bambang, dalam pernyataan bersama para menteri transportasi tersebut menyimpulkan bahwa the ASEAN Multilateral Agreement on The Full Liberalisation Air Freight Service dan the ASEAN Multilateral on Air Service merupakan langkah nyata pembentukan Single Market Aviation di ASEANKedua perjanjian tersebut akan memberikan peluang bagi kompetisi guna perluasan dan ekspansi serta kesempatan pergerakan penerbangan di wilayah ASEAN dalam bentuk lebih banyak tujuan, peningkatan kapasitas dan penghematan biaya termasuk penurunan tariff(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sayangkan Pemerintah Lamban
Redaktur : Tim Redaksi