jpnn.com, PALU - Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Lapas Palu, Sulawesi Tengah memiliki aset senilai Rp 9,3 miliar.
Aset tersebut berupa dua rumah, tiga bidang tanah, satu rumah toko (ruko), enam unit kendaraan roda empat, dan 24 kendaraan roda dua.
BACA JUGA: Firli Dorong Penguatan Kerja Sama Antarnegara ASEAN untuk Perangi TPPU
"Ada tiga tersangka yang diamankan karena terlibat dalam kasus ini dari peredaran narkoba. Para tersangka IL, SK dan KAS yang masih memiliki hubungan keluarga dekat," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat konferensi pers terkait kasus TPPU di kota Palu, Senin.
Dikatakannya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
BACA JUGA: Brigadir Ini Terancam Miskin, Kombes Hendy Kenakan Pasal TPPU, Kasusnya Ilegal
Tersangka IL bertugas mengendalikan narkoba dari Lapas, SK bertugas membuat rekening atas nama orang lain lalu digunakan untuk menampung uang dari hasil jual beli narkoba.
"KAS berperan menyembunyikan harta tidak bergerak yang merupakan hasil jual beli narkoba," jelasnya.
BACA JUGA: Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Irjen Fadil Imran Bentuk Tim Pencari Fakta
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Komebs Pol. Adi Purboyo menambahkan, jaringan TPPU dan peredaran narkotika tersebut mulai diketahui sejak tahun 2017 dan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, sehingga terungkap pada pertengahan tahun 2022.
"Dideteksi awal penyidikan kurang lebih Rp 42 miliar dan uang itu keluar masuk digunakan oleh tersangka dan yang diamankan adalah Rp 9,3 miliar," sebutnya.
Dari tindak kejahatan itu, tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
"Kasus itu sudah P21, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti. Penyidikan ini sudah dianggap lengkap oleh jaksa dan tidak ada kesalahan," demikian Adi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Wahono Mengaku jadi Kepala Sekretariat Presiden, Siapa Dia? Waduh
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti