Brigadir Ini Terancam Miskin, Kombes Hendy Kenakan Pasal TPPU, Kasusnya Ilegal

Selasa, 19 Juli 2022 – 19:46 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menggelar konferensi pers Brigadir Polisi Satu (Briptu) Hasbudi (HSB) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto: Ditkrimsus Polda Kaltara

jpnn.com, KALTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menetapkan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Hasbudi (HSB) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Hasbudi sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal.

BACA JUGA: AKBP Hendy Didorong Masyarakat Masuk Nominasi Hoegeng Award, Ini Deretan Prestasinya

"Telah menemukan lebih dari dua alat bukti berikut adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum, sehingga menetapkan HSB dan A (Adi) sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/7).

Briptu Hasbudi merupakan anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Tarakan, Kalimantan Utara.

BACA JUGA: AKBP Hendy Beberkan Aset Briptu Hasbudi Bernilai Miliaran Rupiah

Sementara Adi alias Muliadi, merupakan rekan Hasbudi dalam menjalankan bisnis tambang emas ilegal dan bisnis perdagangan ilegal.

Perwira menengah Polri itu menerangkan pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini dan menyasar pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara.

BACA JUGA: AKBP Hendy Beberkan Modus Briptu Hasbudi Selundupkan Barang Ilegal

"Termasuk aset-aset HSB dan pihak-pihak tertentu yang diduga terafiliasi dari hasil kejahatan," tutur Hendy.

Dalam kasus penambangan ilegal, Polda Kaltara juga menetapkan sepuluh tersangka baru.

Mereka ialah MM (penambang), KH (penambang dan pengolah), RS (penambang), AW (pengangkut), dan IH (pengolah).

Selain itu, BH (penambang), RR (pengolah), MN (pengolah), NA (pengolah), dan PA (pengolah).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas hingga dua truk yang.

Hasbudi dan Adi dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d.

Keduanya juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sedangkan sepuluh tersangka baru dijerat Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat 3 huruf C dan G Jo Pasal 104 Jo Pasal 105 UU RI No 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar

Diketahui, Briptu Hasbudi ditangkap polisi atas kasus pengelolaan tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Polisi nakal tersebut diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti.

Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA pada Kamis (5/5). Dia diamankan saat berusaha melarikan diri bersama Adi. Keduanya, telah ditahan di Polda Kaltara.

Dari hasil penyidikan, Briptu Hsbudi juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika yang di kemudian hari ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Hendy Ungkap Kesaktian Briptu Hasbudi, 2 Perempuan Terseret


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler