jpnn.com - Aset berharga milik para tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton disita tim Jampidsus Kejagung.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7).
BACA JUGA: Penyidik Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Timah Rp 300 T kepada JPU
"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Harli.
Dia menjelaskan bahwa 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik 6 tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
BACA JUGA: 40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Kepulauan Meranti Disita KPK, Sebegini Nilainya
"Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," ucapnya.
Keenam tersangka kasus itu ialah TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
BACA JUGA: Saksi Ungkap Alasan Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar, Ternyata
Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Akibatnya, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
Logam mulia yang bermerek secara ilegal itu telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam.
"Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5).(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam