Aset BTN Syariah Diprediksi Bakal Tembus di Atas Rp 50 Triliun

Rabu, 24 Januari 2024 – 21:30 WIB
BTN Syariah. Foto dok BTN

jpnn.com, JAKARTA - Aset Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara (BTN) diyakini bakal melampaui Rp50 triliun per akhir 2023.

Posisi tersebut ditopang penyaluran pembiayaan yang melesat sepanjang 2023.

BACA JUGA: Laba BTN Syariah Meroket Sampai Sebegini

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan per November 2023, aset BTN Syariah telah mencapai Rp 49 triliun.

“Sejalan dengan adanya stimulus pemerintah di sektor perumahan dan minat masyarakat yang tinggi ke pembiayaan syariah, saya optimistis aset BTN Syariah bakal tembus di atas Rp50 triliun,” ujar Nixon di Jakarta, Rabu (24/1).

BACA JUGA: Pemkab Sleman Pasok 30 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke SBI Pabrik Cilacap

Peningkatan aset BTN Syariah tersebut juga mencatatkan rekam jejak yang cemerlang.

Terhitung sejak 2018 hingga 2022, BTN Syariah mencatatkan tingkat pertumbuhan aset per tahun selama lima tahun terakhir sebesar 9,8%.

BACA JUGA: Pembelian Gas LPG 3 Kg dengan KTP Supaya Subsidi Tepat Sasaran

Nixon menyebutkan angka pasti posisi aset BTN Syariah akan segera disampaikan dalam paparan kinerja full year 2023.

Di samping pembiayaan yang terus melesat, kualitas pembiayaan BTN Syariah tetap terjaga.

Dengan kualitas pertumbuhan pembiayaan yang terjaga tersebut, Nixon meyakini BTN Syariah akan mampu menjadi salah satu bank syariah besar yang dapat melayani berbagai kebutuhan nasabah untuk memiliki rumah dengan skema pembiayaan syariah.

“BTN Syariah memiliki infrastruktur pembiayaan syariah yang kuat serta jaringan mitra developer yang luas, sehingga kami yakin dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia untuk memiliki hunian dengan pembiayaan berskema syariah,” tutur Nixon.

Adapun, dengan posisi aset tersebut, UUS BTN telah memenuhi syarat untuk melakukan spin-off. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 menyebutkan jika total aset UUS lebih dari Rp50 triliun, maka wajib melakukan pemisahan dengan tahapan tertentu.

OJK juga mengatur batas waktu penyampaian persetujuan pemisahan yakni paling lama 2 tahun setelah batas penyampaian laporan publikasi triwulanan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler