jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait aset yang dimiliki di sejumlah daerah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.30 WIB tersebut untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka.
BACA JUGA: Kode SYL kepada Firli Bahuri: Izin Jenderal Mohon Petunjuk dan Bantuan
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu.
Trunoyudo mengatakan pertanyaan juga seputar harta benda istri, anak dan keluarga terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Beginilah Dosa Firli Bahuri, Hmm
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," katanya.
Trunoyudo menambahkan tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Firli Bahuri ialah adanya kepentingan tersangka untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada 1 Desember 2023.
BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa
"Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan," kata Trunoyudo.
Kemudian mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) itu menjelaskan seusai melakukan pemeriksaan terhadap Firli, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," kata Trunoyudo.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean segera mengeksekusi hasil putusan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri.
"Kami akan melakukan eksekusi, kami juga akan memanggil Pak Firli untuk menyampaikan putusan," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Tumpak mengatakan salinan putusan tersebut telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian terhadap Firli Bahuri. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang Total di Debat Cawapres, Gibran Kuasai Media Sosial
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti