Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak

Rabu, 24 April 2024 – 09:15 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dua pejabat bidang keuangan yang melaporkan aset berupa mata uang kripto dengan nilai miliaran rupiah.

"Saya memeriksa LHKPN dua orang punya aset kripto miliaran. Masing-masing individu punya miliaran," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo

Walakin, Pahala enggan mengungkapkan dari instansi mana kedua pejabat tersebut. Dia menerangkan keduanya berdinas di instansi yang berkaitan dengan bidang keuangan.

Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menerangkan bahwa LHKPN tersebut adalah laporan periodik tahun 2023, yang dilaporkan pada 2024.

BACA JUGA: Airlangga Membaca Peluang Kerja Sama PDIP - Prabowo, Begini Analisisnya

"Orang keuangan pokoknya. Saya kan juga orang keuangan yang bekerja dekat-dekat uang. Pokoknya mereka lebih canggih," tuturnya.

Tim KPK masih mempelajari soal detail aset kripto tersebut, karena menurutnya temuan penyelenggara negara yang melaporkan aset dalam bentuk mata uang kripto adalah hal yang baru.

BACA JUGA: Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget

Dia juga belum bisa memastikan apakah ada indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan aset tersebut.

"Saya juga enggak mengerti, baru belajar saya, ini bener enggak sih harga (kripto) nilainya segini. Enggak tahu (apakah berasal dari TPPU atau tidak)," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian lembaga terkait mewaspadai pola baru pencucian uang, salah satunya lewat pasar aset kripto.

Presiden meminta agar penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.

Kepala Negara meminta agar kementerian/lembaga terkait bekerja dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku TPPU, yakni melalui kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi.

Para pelaku TPPU, kata Presiden, terus mencari cara baru, salah satunya melalui pasar aset kripto untuk melakukan pencucian uang.

Berdasarkan laporan kejahatan kripto, Presiden memaparkan indikasi pencucian uang lewat aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022 atau setara Rp 139 triliun.

"Artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya, kita akan ketinggalan terus," kata Jokowi.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler