Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?

Jumat, 18 Oktober 2024 – 15:23 WIB
Aset Peruri ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI Jakarta. Foto: dok. Peruri

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aset milik Peruri di Jakarta resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 863, 864, 865, dan 892 Tahun 2023.

Adapun bangunan tersebut, seperti Rumah Dinas di Jalan Trunojoyo dan Gedung Kantor Peruri di Jalan Palatehan.

BACA JUGA: Taman Kota Peruri, Ruang Terbuka Hijau di Eks Lahan Pabrik Percetakan Uang

Penetapan tersebut menandai pengakuan resmi atas nilai sejarah dan kontribusi penting Peruri bagi ekonomi dan pembangunan Indonesia.

Peruri, yang berdiri sejak 1971, dikenal sebagai institusi penting dalam percetakan uang rupiah dan dokumen sekuriti strategis negara.

BACA JUGA: Wujudkan Tanggung Jawab Sosial, Peruri Terima Penghargaan dari Pemkab Karawang

Dengan status baru sebagai cagar budaya, aset-aset Peruri tak hanya diakui karena perannya dalam operasional perusahaan, tetapi juga sebagai simbol perkembangan teknologi percetakan di Indonesia, yang telah membantu menjaga stabilitas ekonomi negara.

"Aset ini tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi, tetapi juga merepresentasikan perjalanan transformasi Peruri hingga menjadi perusahaan teknologi high security yang menjadi bagian penting dari kedaulatan bangsa," ujar Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dalam keterangannya, Jumat (18/10).

BACA JUGA: Peruri Perkuat UMKM untuk Go Global dengan Digital Entrepreneur Academy Level III

Penetapan ini dilakukan setelah aset-aset Peruri memenuhi empat kriteria utama cagar budaya, termasuk usia bangunan yang lebih dari 50 tahun, representasi gaya arsitektur klasik, serta kontribusi signifikan terhadap sejarah, ilmu pengetahuan, dan pendidikan.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menegaskan komitmen pemerintah dalam melestarikan warisan budaya kota Jakarta.

Di tengah pengakuan cagar budaya, Peruri tetap melakukan pengembangan asetnya, salah satunya adalah pembangunan Taman Kota Peruri di area eks pabrik percetakan uang.

Proyek ini menggabungkan prinsip adaptive reuse untuk mempertahankan warisan arsitektur sambil menciptakan ruang terbuka hijau di kawasan Jakarta Selatan.

Peruri berkomitmen untuk terus menjalankan program pemeliharaan dan pengembangan aset sesuai regulasi, guna menjaga nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam bangunan-bangunan bersejarah tersebut bagi generasi mendatang. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler