Seorang perempuan penganut Kristen Asia Bibi di Pakistan yang telah menjalani tahanan selama sembilan tahun menunggu eksekuti mati telah dibebaskan setelah mahkamah agung negara tersebut menolak banding terakhir. Kasus penistaan agama Bibi
BACA JUGA: Bahrain Resmi Ajukan Permohonan Ekstradisi Hakeem AlAraibi
Asia Bibi seorang pekerja pertanian berusia 47 tahun dinyatakan bersalah menista Islam di tahun 2010, setelah dia bertengkar dengan rekan sekerjanya mengenai apakah dia boleh minum dari gelas yang sama dengan rekannya yang beragama Islam.
Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati dengan tiang gantungan, namun Mahkamah Agung menerima banding yang diajukannya bulan Oktober tahun lalu.
BACA JUGA: Lebih Dari 500 Sapi Mati di Australia Barat Akibat Cuaca Panas
Keputusan pengadilan ini menimbulkan gelombang protes nasional dari kelompok Islam garis keras di sana.
Protes ini menyebabkan sekolah ditutup di beberapa wilayah dan jalan utama dari Islamabad ke Lahore dikuasai oleh massa yang marah.
BACA JUGA: Upaya Lahirkan Generasi Anti-Korupsi di Kalangan Anak Muda Indonesia
Asia Bibi dan anak-anaknya dilindungi oleh pihak berwenang di tengah seruan agar dia dipancung.
Mahkamah Agung sekarang menolak banding atas pembebasan Bibi, sehingga dia bisa dibebaskan. External Link: Tweet: Usman Ahmad
Kasus ini mendpapat perhatian internasional dan di tahun 2018, mantan PM Australia Tony Abbott mengatakan dia akan dipersilahkan untuk mencari suaka di Australia.
Kesepakatan yang dicapai antara pemerintah Pakistan dan para pemimpin Islam dilakukan untuk menghentikan kerusuhan setelah pembebasannya, dan untuk mencegah Bibi meninggalkan negeri itu dan adanya banding lagi.
Inggris menolak usulan agar Bibi pindah ke Inggris, karena takut bahwa staf konsulat Inggris di Pakistan menjadi sasaran balas dendam.
Dia sekarang diperkirakan akan mencari suaka di Kanada dan dilaporkan dua orang anaknya sudah berada di sana. Photo: Gedung Mahkamah Agung Pakistan di Islamabad dijaga dengan ketat selama persidangan kasus Asia Bibi. (AP: BK Bangash)
Sudah lama ada keprihatinan bahwa UU Penistaan Agama di Pakistan digunakan untuk menindas kelompok agama minoritas termasuk pengikut Ahmadiyah.
Hukuman terhadap mereka yang dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama adalah hukuman mati.
Keluarga Bibi selalu menyatakan bahwa Asia tidak bersalah.
Sebelum keputusan pembebasannya, dua pejabat Pakistan dibunuh karena secara terbuka membela Asia Bibi.
Kelompok ekstrim Pakistan telah menyerukan kematian para hakim Mahkamah Agung dengan menyerukan kepada para pembantu rumah tangga hakim itu untuk membunuh majikan mereka.
Gedung Mahkamah Agung Pakistan sudah dijaga dengan ketat dan kota Islamabad sudah dalam situasi siaga menjelang keputusan pengadilan di tengah kekhawatiran gelombang protes baru akan muncul.
Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uni Emirat Arab Dikritik Berikan Penghargaan Kesetaraan Gender Untuk Pria