Asian Agri Minta Tuntaskan Kasus Pajak

Senin, 22 September 2008 – 12:07 WIB
JAKARTA – Manajemen Asian Agri merespons positif pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar kasus dugaan pajak ditangani transparanAsian Agri justru meminta Ditjen Pajak menyelesaikan kasus pajak itu secepatnya

BACA JUGA: ICW Beber Anggota DPR Penerima Cek

’’Presiden meminta kasus Asian Agri ditangani transparan, tentu kami menyambut baik,’’ kata juru bicara Asian Agri Semion Tarigan di Jakarta Minggu (21/9)
Menurut dia, permintaan SBY itu sesuai filosofi perpajakan, yakni fungsi pajak adalah fungsi bujeter untuk penerimaan negara.

Semion yang juga direktur utama PT Inti Indosawit Subur, anak perusahaan Asian Agri, tersebut menambahkan, permasalahan pajak Asian Agri itu sudah terjadi lebih dari 20 bulan

BACA JUGA: Isak Tangis Iringi Abdillah

Karena itu, Asian Agri siap memberikan keterangan secara transparan kepada Ditjen Pajak
’’Lebih dari 25.000 karyawan yang bekerja dan lebih dari 27.000 kepala keluarga petani plasma pemilik 59.000 ha lahan plasma resah akibat kasus ini terkatung-katung,’’ kata Semion

BACA JUGA: Bahrudin Tebar Fitnah Jatuhkan PPP



Sengketa pajak yang termuat dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP menegaskan, apabila ditemukan adanya SPT yang tidak benar, Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sebagai koreksi’’Seharusnya itu yang dilakukan,’’ katanya.

Kasus pajak Asian Agri diawali adanya laporan Vincentius Amin Sutanto (VAS), mantan financial controller Asian Agri, pada akhir 2006Waktu itu VAS yang ditangkap Polda Metro Jaya setelah membobol dana Asian Agri Rp 30 miliar memberi informasi dugaan manipulasi pajak yang dilakukan Asian Agri tahun buku 2002–2005

Selanjutnya Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan pajak Asian Agri atas dugaan manipulasi pajak mulai 19 Januari 2007Menurut perhitungan Ditjen Pajak, dugaan manipulasi pajak Asian Agri menyebabkan kerugian negara Rp 1,3 triliun’’Hingga kini, klien kami telah berulang-ulang menyurati Ditjen Pajak agar diberi perhitungan yang dikatakan di koran itu, namun belum pernah diberikan,’’ jelas Yan Apul, kuasa hukum Asian Agri, kemarin.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengatakan, saat ini pihaknya sedang meneliti dokumen pajak yang disita (Jawa Pos, 17/9), termasuk memperbaiki surat penyitaan dan berkas penyidikan yang berbeda dengan sebelumnyaPada 16 September, aparat pajak mengembalikan 875 kardus dokumen Asian Agri yang telah disita pada 15 Mei 2007.

Pengembalian dokumen itu merupakan kelanjutan dari putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan Ditjen Pajak tidak sahMenurut Yan, aparat pajak menghendaki proses verifikasi dokumen yang dikembalikan dilakukan secara random (sampling)’’Tentu hal itu tidak dapat dilakukanAlat bukti tidak dapat di-random, harus jelas, lembar per lembar,’’ katanya(yun/sof/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suryadarma Bantah Pecat Irgan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler