Asing Hanya Boleh Miliki Apartemen Mewah

Kamis, 14 Mei 2015 – 07:22 WIB
Foto ilustrasi. Dite S/Dok. Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah menyetujui pihak asing memiliki properti dengan kategori apartemen mewah. Menkeu Bambang Brodjonegoro menyebutkan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok payung hukumnya.

 

’’Hak milik asing ini sebenarnya tinggal aturan hukumnya. Namun, yang pasti, kalaupun pihak asing dibolehkan, itu hanya untuk apartemen, bukan landed house. Untuk apartemennya pun, ada harga minimumnya. Itu nanti kita kelompokkan ke kategori mewah,’’ jelasnya saat berdiskusi dengan pelaku usaha terkait dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di Gedung Kemenkeu Rabu (13/5).

BACA JUGA: Tak Diperpanjang, Masa Tugas Tim Antimafia Migas Berakhir

Kepemilikan oleh pihak asing diharapkan bisa membantu pertumbuhan sektor properti dalam negeri. Karena itu, data kepemilikan properti, khususnya apartemen, harus ditertibkan.

BACA JUGA: Begini Cara Perempuan Kreaif Mempersiapkan Diri Menyambut MEA

Di samping itu, pengenaan pajak properti mewah juga mengacu pada kepemilikan asing tersebut. Pemerintah pun membutuhkan data lengkap soal pengalihan kepemilikan apartemen.

’’Nah, untuk berapa banyaknya (potensi penerimaan negara dari pajak properti), kita harus cek dulu. Tapi, yang pasti ada dua. Transaksi di apartemen, terutama itu jual beli. Kalau untuk sewa, 10 persen,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Pertamina Dapat Perlindungan Tiga Bank BUMN

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura telah menerapkan kepemilikan asing di sektor properti. Menurut dia, hal tersebut ikut mendorong penerimaan negara melalui pajak. Karena itu, pihaknya berharap, begitu payung hukumnya disahkan, banyak pihak asing yang berminat membeli properti di Indonesia.

’’Kita memang belum tahu angkanya. Orang mau beli berapa saja nggak tahu, tapi kita harapkan banyak. Lagian, negara tetangga sudah mulai, masa kita kalah dengan Malaysia dan Singapura,’’ tuturnya.

Dia menjelaskan, di dua negara tetangga tersebut, pihak asing bahkan diberi kesempatan memiliki apartemen sampai hunian kedua dengan status hak milik. Namun, terdapat persyaratan yang cukup ketat. Di Indonesia, saat membeli properti, orang asing hanya boleh mendapatkan hak pakai selama 25 tahun yang bisa diperpanjang.

’’Di sana (Malaysia dan Singapura, Red), bahkan dibuka sampai rumah kedua. Pihak asing boleh memiliki apartemen, tapi lantai kedua ke atas, kalau di bawah nggak boleh,’’ terangnya.

Mengenai rencana aturan kepemilikan properti asing, dia menuturkan bahwa hal tersebut nanti diatur berdasar harga minimal. Karena itu, diperlukan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti, termasuk apartemen. Pihaknya pun menargetkan aturan tersebut bisa dikeluarkan tahun ini.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussey menyatakan, kajian terkait dengan kepemilikan properti oleh pihak asing itu sudah cukup lama dibahas. Dia berharap ketentuan tersebut bisa segera direalisasikan sehingga bisa membantu menambah penerimaan negara dari pajak.

’’Kami melihat kajian kepemilikan properti asing ini sudah sangat lama. Apalagi hanya apartemen dan apartemennya juga bukan bersubsidi, tapi mewah. Semua pemangku kepentingan setuju. Jadi, sebaiknya memang diimplementasikan dan akhirnya penerimaan akan meningkat,’’ katanya. (ken/c20/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Realisasi Anggaran Instansi Pusat Belum Sampai 10 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler