Asisten Komrah: Pemprov DKI Belum Studi Kelayakan Formula E di Monas

Kamis, 27 Februari 2020 – 15:30 WIB
Tim asistensi Komisi Pengarah dari KLHK mengambil sampel aspal yang tersisa di kawasan uji coba oengaspalan untuk Formula E di silang Tenggara Monas, Rabu (26/2) Foto: ANTARA/ Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengarah (Komrah) Kawasan Medan Merdeka berpotensi mencabut izin penggunaan Monas untuk Formula E. Pasalnya, ada persyaratan yang belum mampu dipenuhi Pemprov DKI.

“Syaratnya jelas, pengunaan kawasan monas harus tunduk pada undang-undang cagar budaya. Dengan demikian ada dua hal yang harus mereka penuhi terlebih dulu sebelum melakukan kegiatan," ujar anggota tim asistensi Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Bambang Hero Saharjo.

BACA JUGA: Aspal Formula E Rusak Batu Alam Monas, Jakpro Klaim Punya Solusi

"Pertama sudah ada belum studi kelayakan dari lembaga yang kredibel? Kedua, apakah sudah ada rekomendasi dari TACB Nasional? Sebab Monas ini cagar budaya peringkat nasional,” sambung Bambang.

Studi kelayakan dan rekomendasi tadi, lanjut Bambang, merupakan ketentuan undang-undang. Jadi pemerintah DKI maupun penyelengara even Formula E tidak bisa langsung melompat pada tahapan lain sebelum mengantongi dua hal tersebut.

BACA JUGA: Jakarta Banjir Lagi, Ruhut Sitompul Singgung Formula E

”Apalagi langsung uji coba pemasangan aspal di atas cobblestone tanpa kajian. Dan hasil pemeriksaan kami bersama tim penegakan hukum dari KLHK kemarin, uji coba itu meninggalkan bekas aspal yang menempel di sela-sela cobblestone dan goresan-goresan bekas alat berat di atasnya,” lanjutnya.

Pihak Jakarta Propertindo melakukan uji coba pengaspalan di kawasan Monas pada hari Sabtu (22/2) dan kemudian dikelupas pada hari senin (24/2). Berdasarkan rilis dari Jakpro, rencananya 3,2 hektare dari total 6,5 hektare cobblestone Monas bakal diaspal.

BACA JUGA: Waduh, Aspal Formula E Tinggalkan Bekas di Cobblestone Monas

“Jika untuk uji coba 60 meter persegi saja meninggalkan bekas rusak dan tempelan aspal yang cukup banyak, bisa dibayangkan nanti efeknya jika hampir separuh kawasan monas dilapisi aspal di atasnya” ujar Guru Besar Institut Pertanian Bogor ini.

Penggunaan kawasan Monas ini memang belum bisa dikatakan memenuhi syarat. Apalagi kemudian muncul kesimpangsiuran soal surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI.

Tim Ahli Cagar Budaya DKI membantah mengeluarkan surat rekomendasi. Dinas Kebudayaan kemudian meralat surat itu dengan menyatakan bahwa rekomendasi yang mereka peroleh adalah dari Tim Sidang Pemugaran, bukan dari TACB.

”Sampai sekarang Gubernur DKI belum mengirimkan surat klarifikasi secara tertulis kepada Komisi Pengarah. Kami tetap minta soal studi kelayakan dan rekomendasi TACB dipenuhi terlebih dulu,” tegas Bambang. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler