"Jujur saja, kami tidak berani serta-merta menyerahkan urusan Jamkesmas kepada PT Askes," ungkap Menkes di Jakarta, Jumat (2/7).
Keraguan ini, menurut Menkes, terutama karena sesuai amanat UU SJSN bentuk badan hukum Askes berupa PT
BACA JUGA: Menkes Soroti Jamkesmas di Daerah
Meski di lain pihak sebagian sudah berbentuk nirlaba, namun nyatanya masih di bawah naungan PTBACA JUGA: Ariel Titip Salam untuk Penggemar
Memang kami bisa saja menggunakan ketentuan UU 19 tentang BUMN, di mana salah satu pasalnya menyebutkan BUMN bisa menerima penugasan pemerintah," tuturnya.Sementara di sisi lain, lanjut Endang, pemerintah juga dituntut menggunakan satuan biaya umum (SBU) sebagaimana diamanatkan APBN
BACA JUGA: Polisi Kesulitan Jerat Luna Maya dan Cut Tari?
Selain itu, dalam Keppres 80, disyaratkan bahwa pembayaran kepada pihak ketiga harus per terminSementara sistem asuransi ini akan menyulitkan Askes dalam pengelolaannya."Ini akan berbeda jika Askes telah ditetapkan sebagai BPJS, sesuai UU SJSN," ucap Menkes lagi(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 31 Juta Penduduk Masih Miskin
Redaktur : Tim Redaksi